BPN Ungkap Alasan Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Harus Dicek Ulang ke Kantah

Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 atau berupa sertifikat lama, diimbau segera melakukan pengecekan ulang ke kantor pertanahan (kantah) terdekat.
Imbauan yang disebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu beredar di media sosial.
Imbauan itu juga disebut sebagai upaya pemerintah memperkuat perlindungan hukum atas aset masyarakat melalui sistem pertanahan berbasis digital.
Lantas, apa alasan sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 harus dicek ulang di kantah terdekat?
Alasan pengecekan ulang sertifikat tanah
Dilansir dari (17/7/2025), alasan pengecekan ulang ini karena sertifikat lama yang bergambar bola dunia, umumnya masih berupa dokumen analog dan belum dilengkapi peta kadastral.
Kondisi ini membuat sertifikat tanah rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah.
Melalui proses yang disebut alih media, masyarakat dapat mengubah sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang lebih aman, transparan, dan terlindungi dari risiko pemalsuan maupun kerusakan fisik akibat bencana.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.
Menurutnya, sertifikat yang terbit sebelum 1997, berupa buku berwarna hijau dan dinilai lebih rentan untuk dipalsukan atau digandakan karena belum memiliki sistem pengamanan berlapis seperti yang dimiliki sertifikat elektronik saat ini.
"Inilah kelemahan pada sertifikat analog yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menyalahgunakan dokumen," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Nah, dengan sistem digital, celah tersebut akan tertutup rapat.
Data kepemilikan yang sudah terdaftar secara elektronik di BPN tidak bisa diubah atau diakses sembarangan karena harus melewati sejumlah proses otorisasi internal yang ketat.
"Sertifikatnya menjadi elektronik, pengamanannya menjadi berlapis. Kalau data-data mau diubah oleh orang, oleh mafia, maka akan terdeteksi," jelasnya.
Masyarakat jadi bisa memantau via aplikasi Sentuh Tanahku
Guna melindungi hak kepemilikan, Harison mengimbau masyarakat yang sudah mendaftarkan tanah secara elektronik bisa memantau sertifikatnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini memberikan notifikasi otomatis jika ada pihak yang mencoba mengakses atau mengubah data kepemilikan, serupa dengan fitur notifikasi pada mobile banking.
“Kalau ada yang hanya sekadar membuka data sertifikat kita pun, notifikasi akan langsung muncul di aplikasi,” jelas Harison.
Hal ini, lanjutnya, membuat sistem pertanahan digital jauh lebih aman dibandingkan sistem konvensional.
Bahkan jika terjadi bencana seperti banjir atau kebakaran, data sertifikat elektronik tetap aman dan bisa dicetak ulang dengan mudah.
Untuk berbagai alasan inilah, Harison mengimbau agar masyarakat yang masih memegang sertifikat lama, khususnya yang terbit sebelum tahun 1997, untuk segera melakukan pengecekan ke kantor pertanahan.
Pasalnya, sebelum tahun tersebut, sistem pemetaan belum serapi sekarang.
Proses digitalisasi peta mulai mengalami perbaikan signifikan sejak awal tahun 2000-an.
Kini, baik surat ukur (SU), buku tanah, maupun peta kadastral sudah terintegrasi secara digital dan lebih akurat.
“Kalau masyarakat bersedia, sertifikat mereka bisa dialihkan ke versi elektronik. Tapi tidak ada paksaan, ini baru tahap imbauan,” ujarnya.
Sertifikat analog yang telah dialihkan ke bentuk elektronik akan tercatat dalam sistem nasional BPN, yang otomatis meningkatkan keamanannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang