Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf di BPN?

wakaf, tanah wakaf, sertifikat tanah wakaf, Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf di BPN?, Apa Itu Sertifikat Tanah Wakaf?, Siapa yang Bisa Menjadi Pewakaf dan Penerima Wakaf?, Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf, Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf

Biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf menjadi pertanyaan mendasar bagi masyarakat yang hendak mengurusnya di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Karena dalam pengurusan sertifikat tanah pada umumnya, terdapat biaya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan ke masyarakat selaku pemohon.

Namun, dalam berbagai kesempatan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kerap menyampaikan bahwa mengurus sertifikat tanah wakaf di BPN tidak dikenakan biaya alias gratis.

Saat berada di Kalimantan Tengah, ia juga menyerukan tentang biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf digratiskan.

"Pengurusan tanah wakaf itu digratiskan. Tidak perlu ada biaya," tandas Nusron dalam pertemuan dengan organisasi keagamaan se-Kalimantan Tengah, Rabu (10/12/2025).

Apa Itu Sertifikat Tanah Wakaf?

Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, sertifikat tanah wakaf adalah sertifikat yang diterbitkan untuk tanah yang diwakafkan oleh individu atau badan hukum, dengan tujuan untuk kepentingan umat atau kegiatan sosial keagamaan sesuai dengan hukum syariat Islam.

Wakaf merupakan pemindahan hak milik atas tanah atau benda tertentu untuk digunakan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi umat tanpa dimanfaatkan secara pribadi oleh orang yang mewakafkan.

Sertifikat tanah wakaf memiliki beberapa karakteristik, di antaranya sebagai berikut:

  • Tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau diwariskan, karena tujuan utama wakaf adalah untuk kegiatan sosial dan keagamaan;
  • Tanah wakaf harus dikelola oleh Nazhir (pengelola wakaf) sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf;
  • Hak yang diberikan berupa pengelolaan tanah tersebut untuk keperluan umum, seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya.

Siapa yang Bisa Menjadi Pewakaf dan Penerima Wakaf?

Pewakaf atau disebut wakif merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang sah, baik perorangan maupun lembaga.

Tanah wakaf umumnya digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya.

Adapun pihak yang mengelola wakaf disebut Nazhir. Nazhir adalah lembaga atau badan yang ditunjuk untuk mengelola tanah wakaf, misalnya organisasi keagamaan, yayasan sosial, atau lembaga pemerintah yang berhubungan dengan urusan wakaf.

Pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan sesuai dengan tujuan wakaf yang sudah disepakati oleh pewakaf.

Pengelolaan ini diawasi oleh Nazhir yang bertanggung jawab untuk menjaga agar tanah tersebut tetap digunakan untuk tujuan sosial dan keagamaan.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Menurut Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2021, berikut ketentuan biaya mengurus sertifikat tanah wakaf di Kantah:

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengatur subjek pihak tertentu di antaranya Wakif yang mendapat insentif pengenaan PNBP Rp 0 (nol rupiah) untuk pendaftaran tanah pertama kali dalam hal ini pendaftaran tanah wakaf, yang meliputi biaya pengukuran batas bidang tanah, pemeriksaan tanah oleh Panitia A, penerbitan sertifikat, serta penggantian Nazhir.

Pihak tertentu yang mendapat insentif Rp 0 juga dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu.

Peraturan Menteri ini tidak melakukan pembatasan luasan tanah Wakaf yang dikenakan insentif Rp 0 (nol rupiah).

2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di antaranya objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan hukum karena wakaf.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf

Dilansir dari laman Kanwil BPN Banten, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf:

1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Wakif dan Nazhir bersama-sama membuat AIW dengan dengan menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Ketua Kantor Urusan Agama setempat.

Wakif melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertifikat hak atas tanah jika sudah bersertifikat, atau jika belum bersertifikat berupa bukti perolehan misalnya akta jual beli tanah, lengkapi juga dengan surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan dari kepala desa/lurah dan SPPT PBB tahun berjalan.

Penandatanganan AIW dilakukan oleh Wakif dan Nazir di hadapan 2 orang saksi.

2. Pendaftaran Tanah Wakaf di Kantah

PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan dokumen lainnya ke Kantah.

Apabila persyaratan dinyatakan telah lengkap, Kepala Kantah akan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir.

Adapun berkas permohonan sebagai syarat sertifikat tanah wakaf yang diajukan ke Kantah meliputi:

  • Pemohon mengisi dan menandatangani surat permohonan di atas materai cukup (dokumen ini diperoleh saat berada di Kantah);
  • Hasil pengukuran dan pemetaan berupa Peta Bidang Tanah/Surat Ukur;
  • Bukti kepemilikan tanah (jika sudah bersertifikat lampirkan asli sertifikatnya atau jika belum bersertifikat dilampirkan bukti perolehan tanahnya);
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW);
  • Surat pengesahan Nazhir;
  • Surat pernyataan dari Nazir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan;
  • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang