Cara Urus Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Lama di BPN, Lengkap dengan Alurnya

sertifikat tanah, sertifikat tanah lama, pemutakhiran data sertifikat tanah lama, Cara Urus Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Lama di BPN, Lengkap dengan Alurnya

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah lama terbitan tahun 1961-1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Salah satu contoh sertifikat tanah lama ialah peta bidang tanahnya belum dapat tersaji di aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.

Dilansir dari Instagram Kementerian ATR/BPN pada Rabu (11/2/2026), kini masyarakat bisa mengecek bidang tanah di aplikasi Sentuh Tanahku.

"Kalau bidang tanahmu belum terlihat di aplikasi Sentuh Tanahku, jangan ragu, datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pemutakhiran data," tulisnya.

Seiring dengan kondisi tersebut, masyarakat perlu memahami cara melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah lama di Kantah.

Tujuannya agar masyarakat tidak salah langkah saat hendak mengurus pemutakhiran data sertifikat tanah lama.

Apa Itu Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Lama?

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian pernah menjelaskan bahwa, pemutakhiran data adalah upaya untuk memastikan bahwa data fisik maupun data yuridis pada sertifikat tanah lama benar-benar sesuai, lengkap, dan tercatat dalam sistem pertanahan yang digunakan saat ini.

Ia menegaskan, pemutakhiran ini bukan berarti sertifikat tanah langsung akan diganti dengan sertifikat tanah elektronik.

"Tahapannya lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data, sehingga bidang tanah tersebut tercatat dengan benar dalam basis data pertanahan modern sebagai bagian dari proses transformasi digital layanan pertanahan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, pada Minggu (16/11/2025).

Menurut dia, dengan data sertifikat tanah yang sudah diperbarui, masyarakat akan jauh lebih mudah ketika membutuhkan layanan, baik untuk perubahan data, pengalihan hak, pemecahan bidang, maupun pemanfaatan lain.

"Karena seluruh informasi yang diperlukan sudah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem kami," imbuhnya

Mengapa Perlu Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Lama?

Shamy menambahkan, banyak sertifikat tanah lama 1961–1997 masih menggunakan format dan sistem pencatatan manual, sehingga memiliki beberapa kerentanan, antara lain:

  • Lebih mudah rusak atau hilang karena kondisi fisiknya sudah tua;
  • Data pada sertifikat tanah sering kali tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan, baik terkait batas maupun pemegang hak;
  • Belum tercatat dalam sistem digital yang berlaku saat ini, sehingga dapat menyulitkan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pemeliharaan data pertanahan seperti jual beli, balik nama, hak tanggungan, atau pemecahan bidang.

Karena itu, dia bilang, pemutakhiran data sangat penting untuk:

  • Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki;
  • Mencegah terjadinya sengketa;
  • Mempersiapkan data menuju layanan pertanahan berbasis digital yang lebih cepat dan aman.

"Sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, kami perlu memastikan bahwa seluruh data pertanahan tercatat dengan akurat dan mutakhir, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih baik dan lebih pasti," tukasnya.

Bagaimana Cara Mengurus Pemutakhiran Data Sertifikat Tanah Lama?

Dilansir dari Instagram Kementerian ATR/BPN pada Rabu (11/2/2026), berikut alur dan cara pemutakhiran data sertifikat tanah lama di Kantah:

  • Pemohon datang ke kantor pertanahan dan akan diarahkan menuju loket plotting atau validasi untuk mengajukan pemutakhiran data, dengan membawa sertifikat tanah, foto geotagging atau titik koordinat, serta fotokopi identitas;
  • Petugas BPN akan melakukan plotting bidang tanah secara spasial dan menginput data tekstual yang bersumber dari surat ukur dan buku tanah;
  • Apabila bidang tanah belum terpetakan, pemutakhiran dilakukan berdasarkan data spasial pada surat ukur dan titik koordinat foto geotagging;
  • Apabila hasil plotting menunjukkan bahwa bidang tanah belum memiliki NIB, maka akan dibuatkan NIB;
  • Selanjutnya, dilakukan validasi data yang ditandai dengan pembubuhan cap pada surat ukur dan pencatatan pada buku tanah, sebagai bukti kesesuaian antara data analog dan data digital;
  • Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, proses pemutakhiran data dinyatakan selesai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang