Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ada Akta hingga PNBP

sertifikat tanah, warisan, balik nama sertifikat tanah warisan, syarat balik nama sertifikat tanah warisan, balik nama sertifikat tanah, Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ada Akta hingga PNBP

Balik nama sertifikat tanah warisan tidak gratis. Ada sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan saat mengurusnya.

Setidaknya, biaya balik nama sertifikat tanah warisan mencakup biaya pembuatan akta di notaris hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN.

Dengan mengetahui rinciannya, masyarakat diharapkan bisa memperkirakan besaran biaya yang akan timbul saat mengurus sertifikat tanah warisannya.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah warisan, setidaknya berikut ini:

1. Biaya Pembuatan Akta Wasiat Notariel

Sebagai salah satu berkas persyaratan mengurus sertifikat tanah warisan, akta wasiat notariel merupakan dokumen yang dibuat dihadapan notaris. Dengan begitu, terdapat biaya untuk jasa pembuatannya.

Informasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

Pada Pasal 36 tertulis, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut:

  • Jika nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar adalah 2,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya.

Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.

Namun di dalam Pasal 37 juga tertulis bahwa notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

2. Biaya BPHTB dan PPh

Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah warisan juga akan dikenakan BPHTB serta Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Sementara untuk PPh, masyarakat bisa tidak dikenakan PPh dengan mengajukan dan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama.

Namun jika dikenakan PPh, besarannya mengacu kondisi berikut:

  • PPh 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  • PPh 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3. Biaya PNBP

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan berupa PNBP dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah setempat. Rumusnya, nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000.

Namun, menurut Pasal 61 ayat (3) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.

Masyarakat juga bisa menghitung simulasi biayanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak karena pewarisan di Kantah dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar (bersertifikat) dan belum terdaftar.

Untuk tanah yang sudah terdaftar, pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun jika tanah belum bersertifikat, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen lain seperti surat keterangan penguasaan bidang tanah secara fisik yang dibuat kepala desa.

Di samping itu, jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Akan tetapi bila penerima warisan lebih dari satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Lebih jelasnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat mengurus sertifikat tanah warisan di Kantah:

  • Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat Notariel
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.