Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah, Begini Rinciannya

Penerima tanah hibah perlu segera mengurus balik nama sertifikat agar hak atas tanah tersebut tercatat resmi atas namanya.
Proses balik nama ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Tanah hibah pada dasarnya merupakan bagian dari konsep hibah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1666, yaitu suatu perjanjian di mana seseorang (pemberi hibah) pada saat masih hidup menyerahkan barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, untuk kepentingan penerima hibah.
Dalam konteks tanah, ini berarti pemberian hak milik atas tanah kepada pihak lain tanpa imbalan apa pun selama pemberi hibah masih hidup, dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Secara nyata, hak atas tanah yang diberikan melalui hibah berubah menjadi milik penuh penerima hibah, dan setelah proses administrasi seperti pembuatan akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pendaftaran balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut tercatat secara sah atas nama penerima hibah.
Dalam praktiknya, balik nama sertifikat tanah hasil hibah tidak hanya memerlukan kelengkapan dokumen, tetapi juga biaya tertentu yang ditetapkan negara.
Besaran biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah dan luas bidang tanah, sesuai ketentuan BPN.
Biaya balik nama sertifikat tanah hibah
Dilansir dari , biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut:
- Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) :1000.
Sebagai contoh, sebidang tanah hibah memiliki luas 700 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah tersebut sebesar:
- Rp 2.000.000 x 700 : 1000 = Rp 1.400.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,4 juta.
Selain biaya itu, ada pula biaya pendaftaran. Namun, biaya ini bisa berbeda-beda di masing-masing daerah, dengan terendah adalah Rp 50.000.
Pemohon dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah hibah secara mandiri melalui laman ini.
Cara dan syarat balik nama sertifikat tanah hibah
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, pemohon balik nama sertifikat tanah hibah harus menyiapkan dokumen yang meliputi:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Selengkapnya, berikut dokumen yang menjadi persyaratan balik nama sertifikat tanah hasil hibah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (10.000)
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.
Dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan kabupaten/kota lokasi tanah berada untuk mengajukan balik nama sertifikat.
Kemudian pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
Pemohon perlu membayar biaya atau tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.
Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait dan dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.
Jika berkas telah lengkap, akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis.
Berikutnya, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.
Proses peralihan hak atas tanah karena hibah di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang