Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak: Tahapan hingga Syaratnya

sertifikat tanah, balik nama sertifikat tanah, Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak: Tahapan hingga Syaratnya

Proses pemberian tanah maupun rumah dari orang tua ke anak tidak sekadar komunikasi dan kesepakatan secara lisan.

Sebab, pihak yang bersangkutan harus melalui proses balik nama sertifikat tanah agar peralihannya sah di mata hukum.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, balik nama sertifikat tanah merupakan proses pengalihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru. Termasuk dalam konteks keluarga, dari orang tua ke anak-anaknya.

"Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas," ujar Shamy dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Menurut Shamy Ardian, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama saat tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum lainnya.

Pada kondisi tersebut, proses dan biaya yang muncul sering kali terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Shamy menjelaskan, langkah pertama yang harus dipahami masyarakat sebelum balik nama sertifikat tanah adalah perbedaan hibah dan waris.

Peralihan melalui hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku ketika orang tua telah meninggal dunia.

Pemahaman ini penting karena akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang dikenakan.

“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy.

Setelah menentukan hibah atau waris, selanjutnya masyarakat akan melalui setidaknya empat tahapan dalam proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, yaitu:

  • Dasar hukum peralihan hak
  • Pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris
  • Pembayaran pajak dan bea
  • Pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Masing-masing tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan masyarakat, meliputi:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Biaya pembuatan akta hibah atau waris
  • Biaya layanan di Kantor Pertanahan, termasuk juga biaya PNBP
  • Pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah.

Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah.

Khusus untuk biaya layanan di Kantor Pertanahan, dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Untuk melihat estimasi biaya layanan di Kantor Pertanahan, masyarakat dapat langsung menghitungnya di aplikasi Sentuh Tanahku.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Untuk mengurus peralihan hak karena waris, berikut persyaratan balik nama dari orang tua ke anak:

  • Pemohon diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai, serta melampirkan surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
  • Fotokopi identitas para ahli waris atau kuasa berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta kematian, serta Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta wasiat notariil (jika ada)
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak
  • Untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp 60 juta, juga wajib melampirkan bukti SSP/PPH.

Sementara itu, dalam hal pengurusan peralihan hak karena hibah, berikut persyaratan balik nama dari orang tua ke anak: 

  • Formulir permohonan harus diisi dan ditandatangani di atas materai, disertai surat kuasa apabila diwakilkan
  • Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas pemberi dan penerima hibah (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta hibah yang dibuat oleh PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan tersebut
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan
  • Untuk nilai tanah di atas Rp 60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti SSP/PPH.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang