Daftar 6 Sertifikat Tanah dan Dokumen Penting Nenek Elina yang Hilang Usai Rumahnya Dirobohkan

Nenek Elina Widjajanti (80), hanya bisa tertunduk lesu saat mendatangi puing-puing rumahnya di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Bangunan yang dulu menjadi tempat berteduhnya kini telah rata dengan tanah akibat pembongkaran paksa yang diduga dilakukan oleh Samuel dkk pada 6 Agustus 2025 lalu.
Kini, di tengah proses hukum yang berjalan di Polda Jatim, Nenek Elina menyimpan harapan besar.
Ia ingin rumahnya dibangun kembali dan setumpuk dokumen penting hilang yang tersapu alat berat dapat ditemukan.
"Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal," ujar Nenek Elina usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Rabu (31/12/2025).
Daftar Dokumen Penting yang Hilang
Insiden rumah dirobohkan ini tidak hanya menghancurkan fisik bangunan, tetapi juga melenyapkan bukti-bukti kepemilikan aset berharga milik keluarga Elina.
Dokumen-dokumen tersebut diduga tertimbun reruntuhan atau hilang saat proses pengosongan paksa yang berlangsung ricuh.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar dokumen berharga dan sertifikat tanah yang dilaporkan hilang:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) objek rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati.
- SHM objek rumah yang terletak di HK.
- SHM objek Rumah Toko (Ruko) di Balongsari Surabaya atas nama Lusiana Sintawati.
- Dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari Surabaya.
- SHM objek tanah tambak di Kabupaten Tulungagung atas nama Lusiana Sintawati.
- Dokumen Letter C objek rumah beserta mutasi objek tanah atas nama Elisa Irawati.
- Laptop, barang-barang pribadi, hingga pakaian.
"Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya," pinta Elina dengan nada lirih namun tegas.
Tiga Tersangka Terjerat Pasal Pengeroyokan
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah bergerak cepat menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan dan perusakan. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), dan SY alias Klowor.
Pelarian Klowor berakhir di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Diponggo, Surabaya, Rabu (31/12/2025). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa SY memiliki peran aktif dalam video viral saat menggendong paksa Nenek Elina keluar rumah.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tegas Jules.
Pihak kepolisian juga mensinyalir akan ada tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan pengembangan rekaman video amatir di lokasi kejadian.
Duduk Perkara Sengketa Lahan
Kasus ini bermula dari klaim Samuel Ardi Kristanto yang mengaku telah membeli objek tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa Irawati (kakak kandung Elina) melalui Akta Jual Beli (AJB) notaris.
Namun, pihak Elina membantah keras klaim tersebut.
Elisa Irawati diketahui meninggal dunia pada 2017 tanpa meninggalkan suami atau anak, sehingga ahli waris jatuh kepada enam anggota keluarganya, termasuk Nenek Elina.
Samuel sendiri mengakui bahwa tindakannya merobohkan rumah tanpa jalur pengadilan adalah sebuah kesalahan.
"Jujur kalau lewat pengadilan biaya mahal dan waktu lama. Saya mengakui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum karena saya punya bukti sah," kata Samuel dalam klarifikasinya.
Nama organisasi kemasyarakatan Madas (Madura Asli) ikut terseret karena keterlibatan salah satu tersangka, M. Yasin.
Namun, Ketua Madas Serumpun Pamekasan, Abdus Samad, memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum, bukan atas perintah organisasi.
"Kami menyayangkan dan itu dilakukan oleh oknum. Kejadian ini sangat merugikan citra organisasi kami yang seharusnya bergerak di bidang sosial," ujar Abdus.
Ia juga mengungkapkan bahwa internal Madas saat ini telah terbagi menjadi tiga faksi: Madas Serumpun, Madas Nusantara, dan Madas Sedarah.
Pasca-insiden eksekusi lahan tersebut, Nenek Elina kini harus mengungsi. Kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, menyebutkan bahwa kliennya saat ini tinggal di sebuah kos-kosan di daerah Balongsari, Surabaya.
"Untuk biaya hidup sehari-hari sekarang ditanggung oleh pihak keluarga," jelas Wellem.
Nenek Elina mengaku sangat bersyukur atas dukungan masyarakat luas dan tindakan tegas kepolisian.
"Terima kasih Polda Jatim. Doa saya pas Natal didengar Tuhan. Seluruh Indonesia membela saya," pungkasnya.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang