Cara Gampang Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan
Memastikan sertifikat tanah yang dimiliki benar-benar asli sangat penting untuk menghindari sengketa atau kerugian finansial di masa mendatang.
Bagi pemilik tanah, mengecek keaslian dokumen sebelum membeli atau menjual tanah bisa menghindarkan kerugian besar.
Jika sertifikat ternyata palsu, risiko yang ditanggung pemilik sangat tinggi, mulai dari kehilangan uang hingga masalah hukum berkepanjangan.
Oleh karena itu, pengecekan keaslian seritifikat tanah menjadi langkah preventif yang wajib dilakukan.
Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu
Masyarakat dapat membedakan sertifikat asli dan palsu secara mudah tanpa harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan cara membedakan sertifikat tanah asli dan palsu.
Dilansir dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, berikut penjelasannya:
- Sertifikat elektronik dicetak menggunakan kertas khusus (secure paper) yang diterbitkan PERURI
- Sertifikat asli menampilkan hologram burung garuda saat diterawang
- Sertifikat asli menampilkan letak bidang tanah melalui layanan OpenStreetMap di lembar belakang
- Lembar belakang memuat QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi BSRE
- QR Code hanya bisa di-scan melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni Sentuh Tanahku, tersedia di Play Store dan App Store. Scan akan menampilkan dokumen elektronik dan status sah sertifikat
- File hasil scan di aplikasi menampilkan kode unik di bawah Edisi Penerbitan Sertifikat Elektronik pada lembar pertama
- Untuk memastikan lebih aman, pemilik tanah bisa memeriksa langsung ke kantor pertanahan setempat.
Cara Mengecek Sertifikat Tanah Online
Selain pemeriksaan fisik, sertifikat juga bisa diverifikasi secara online melalui beberapa metode resmi.
Merujuk Antara, Rabu (7/8/2024), berikut cara mengecek sertifikat tanah online:
1. Cek Sertifikat melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store atau App Store
- Daftar akun baru jika belum memiliki, dengan memilih “Masuk” lalu “Daftar di Sini” dan lengkapi data
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email
- Login menggunakan username dan password, pilih layanan Cari Berkas, isi data yang diperlukan, lalu klik “Cari Berkas”
2. Cek Sertifikat Tanah via Situs Kementerian ATR/BPN
- Buka laman www.atrbpn.go.id
- Pilih menu Publikasi, lalu "Layanan" dan "Pengecekan Berkas"
- Isi data seperti kantor pertanahan, nomor berkas, dan lainnya
- Klik "Cari Berkas" di bagian bawah halaman.
3. Cek Sertifikat lewat Website BHUMI
- Buka https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik ikon kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
- Pilih Pencarian Bidang (NIB/HAK), masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
- Klik "Cari Bidang" untuk menampilkan informasi terkait bidang tanah yang dicari.
Memeriksa keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari kerugian dan sengketa. Gunakan cara fisik maupun online agar kepemilikan tanah tetap aman dan sah secara hukum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang