BPN Beber 8 Kesalahan Pemilik Sertifikat Tanah yang Bisa Picu Masalah
- 1. Memberikan Akses Sertifikat Tanah kepada Orang Lain
- 2. Mencoret atau Memberi Tanda pada Sertifikat Tanah
- 3. Melipat dan Menggulung Sertifikat Tanah
- 4. Menyimpan Sertifikat Tanah di Tempat Tidak Aman
- 5. Membiarkan Sertifikat Tanah Rusak atau Kotor
- 6. Menyalahgunakan Sertifikat Tanah untuk Kepentingan Ilegal
- 7. Mengubah Data Sertifikat Tanah Tanpa Prosedur Resmi
- 8. Tidak Memperbarui Data Sertifikat Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga sertifikat tanah.
Kesalahan kecil dalam penyimpanan hingga penggunaan sertifikat tanah dapat berisiko menimbulkan persoalan serius, mulai dari penyalahgunaan dokumen pertanahan, masalah administrasi, hingga sengketa tanah yang berujung panjang.
"Ada sejumlah kelalaian yang bisa berisiko membahayakan sertifikat tanah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (13/1/2026).
Kesalahan yang Biasa Dilakukan Pemilik Sertifikat Tanah
Menurut dia, banyak masalah pertanahan bermula dari ketidakhati-hatian pemilik dalam menjaga dan mempergunakan sertifikat tanah.
Berikut delapan kesalahan yang umumnya dilakukan pemilik sertifikat tanah dan perlu dihindari agar hak kepemilikan lahan tetap aman:
1. Memberikan Akses Sertifikat Tanah kepada Orang Lain
Kesalahan paling mendasar adalah memberikan atau meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain tanpa keperluan yang jelas.
Bagas menegaskan, akses terhadap sertifikat tanah, baik dokumen fisik maupun sertifikat tanah elektronik, harus dijaga secara ketat.
Pemilik juga diminta tidak sembarangan membagikan akses aplikasi Sentuh Tanahku, karena aplikasi ini terhubung langsung dengan sertifikat tanah elektronik.
2. Mencoret atau Memberi Tanda pada Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah bukan dokumen biasa yang boleh dicoret, diberi catatan, atau tanda tertentu.
Coretan sekecil apa pun dapat menimbulkan masalah administrasi dan menyulitkan proses verifikasi data pertanahan di kemudian hari.
3. Melipat dan Menggulung Sertifikat Tanah
Cara penyimpanan yang tidak tepat juga kerap menimbulkan risiko. Sertifikat tanah yang sering dilipat, digulung, atau tertekan berulang kali berpotensi mengalami kerusakan fisik.
Kerusakan tersebut dapat menghambat proses pengecekan keaslian sertifikat maupun pengurusan penggantian dokumen.
4. Menyimpan Sertifikat Tanah di Tempat Tidak Aman
Menyimpan sertifikat tanah di lokasi yang tidak aman menjadi kesalahan lain yang sering terjadi.
ATR/BPN mengimbau agar sertifikat tanah tidak diletakkan di tempat lembap, rawan banjir, atau terkena sinar matahari langsung karena dapat merusak kualitas kertas dan tinta dokumen.
5. Membiarkan Sertifikat Tanah Rusak atau Kotor
Sertifikat tanah yang basah, kotor, sobek, atau rusak akibat rayap sebaiknya segera ditangani.
Kondisi fisik yang rusak berpotensi menimbulkan keraguan saat sertifikat digunakan untuk keperluan hukum, meskipun data yuridisnya masih tercatat di sistem pertanahan.
6. Menyalahgunakan Sertifikat Tanah untuk Kepentingan Ilegal
Sertifikat tanah juga kerap disalahgunakan, seperti dijadikan jaminan pinjaman informal atau digunakan dalam transaksi di luar mekanisme hukum yang sah.
Bagas menegaskan, penggunaan sertifikat tanah harus sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan agar tidak berujung sengketa atau pembatalan hak atas tanah.
7. Mengubah Data Sertifikat Tanah Tanpa Prosedur Resmi
Pemilik tanah tidak dibenarkan mengubah data apa pun dalam sertifikat tanah secara sepihak.
Setiap perubahan nama pemegang hak, luas tanah, hingga status hak wajib melalui prosedur resmi di kantor pertanahan. Perubahan tanpa dasar hukum justru dapat membuat sertifikat cacat administrasi.
8. Tidak Memperbarui Data Sertifikat Tanah
Kesalahan terakhir yang sering disepelekan adalah membiarkan data sertifikat tanah tidak diperbarui.
Perubahan penggunaan lahan, peralihan hak, atau pembaruan status tanah harus segera dilaporkan agar data pertanahan tetap sinkron.
"Data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," pungkas Bagas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang