Top 16+ Jam Digeledah, Dokumen Keungan Hingga Sertifikat Tanah Disita dari Kantor DSI di SCBD
Penggeledahan dilakukan di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, sejak Jumat 23 Januari 2026 pukul 15.30 WIB hingga Sabtu pagi, atau selama kurang lebih 16 jam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, baik sebagai hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri atas barang bukti fisik dan elektronik. Barang bukti fisik meliputi berbagai dokumen perusahaan, antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal serta tata kelola perusahaan, hingga dokumen profil dan kegiatan usaha PT DSI.
“Penyidik juga menyita beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga merupakan agunan dari borrower bermasalah atau macet, serta sejumlah sarana pendukung operasional perusahaan,” katanya.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang diamankan berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.
“Barang bukti elektronik meliputi data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Data tersebut diperoleh dari perangkat keras teknologi informasi seperti unit CPU dan mini PC,” ujarnya.
Selama proses penggeledahan, kata Ade Safri, tim penyidik menerapkan prosedur operasional standar (SOP) secara ketat. Untuk menjamin profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, penyidik melibatkan petugas Provost yang melakukan penggeledahan badan terhadap seluruh personel yang terlibat, baik sebelum memasuki maupun saat meninggalkan ruang kantor yang digeledah.
“Selesai penggeledahan dan penyitaan, dilakukan pemasangan garis polisi (police line) pada pintu akses masuk kantor Pusat DSI dan ditempelkan dengan sticker dalam pengawasan Penyidik,” katanya.
Kamudian, seluruh barang bukti yang disita kemudian diangkut menggunakan mobil boks khusus barang bukti dan dikawal ketat, dengan kawal depan dari Sabhara dan kawal belakang dari Provost, menuju Gedung Bareskrim Polri.
“Setiba di gedung Bareskrim Polri, untuk container yang berisi barang bukti yang disita diturunkan dari mobil box dan dibawa melalui lift ke kantor tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur dia.
Diketahui, penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penyaluran dana masyarakat yang diduga menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi borrower eksisting yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia.