Biaya Pecah Sertifikat Tanah di BPN, Berikut Simulasi dan Cara Menghitungnya

pecah sertifikat tanah, biaya pecah sertifikat tanah, pemecahan sertifikat tanah, Biaya Pecah Sertifikat Tanah di BPN, Berikut Simulasi dan Cara Menghitungnya

Masyarakat yang mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) akan dikenakan biaya.

Estimasi besaran biaya pecah sertifikat tanah dapat dicek oleh masyarakat di situs resmi Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku.

Pengecekan biaya ini berupa simulasi perhitungan. Mengingat terdapat acuan perhitungan terkait biaya pecah sertifikat tanah.

Apa Itu Pecah Sertifikat Tanah?

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, pemecahan sertifikat tanah adalah proses membagi satu bidang tanah berupa satu sertifikat menjadi beberapa bagian yang masing-masing bagian terbit sertifikat tersendiri dengan status hukum yang sama.

Di mana setelah dilakukan pemecahan, sertifikat tanah induk menjadi tidak berlaku.

Sertifikat tanah hasil pemecahan nantinya akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru.

Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat tanah semula akan diberi catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, biaya pecah sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan. Total biayanya mencakup biaya pengukuran dan pendaftaran.

Masyarakat bisa melakukan simulasi perhitungan di situs Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih info layanan pertanahan berupa pemecahan.

Contoh Simulasi 1

Misalnya, masyarakat akan pecah sertifikat tanah di Jawa Tengah dengan total luas bidang tanah 1.000 meter persegi menjadi tiga bidang tanah untuk penggunaan non-pertanian.

Luas bidang tanah masing-masing 400 meter persegi, 300 meter persegi, dan 300 meter persegi.

Hasilnya, total biaya pecah sertifikat tanah atas contoh tersebut ialah Rp 610.000 dengan rincian biaya pengukuran Rp 460.000 dan biaya pendaftaran Rp 150.000.

Contoh Simulasi 2

Misalnya, masyarakat akan pecah sertifikat tanah di Jawa Barat dengan total luas bidang tanah 2.000 meter persegi menjadi empat bidang tanah untuk penggunaan non-pertanian.

Adapun luas bidang tanah yang dipecah masing-masing 500 meter persegi.

Hasilnya, total biaya pecah sertifikat tanah atas contoh tersebut ialah Rp 1.000.000 dengan rincian pengukuran Rp 800.000 dan pendaftaran Rp 200.000.

Syarat dan Cara Pecah Sertifikat Tanah

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat pecah sertifikat tanah:

  • Sertifikat tanah asli (SHM/SHGB);
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik;
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  • Bukti lunas PBB;
  • Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang perumahan);
  • Akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama (jika tanah dalam status warisan);
  • Keterangan: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan alasan pemecahan.

Setelah syarat dan biaya pecah sertifikat tanah dipersiapkan, berikut tahapan mengurus pemecahan di Kantah:

  • Masyarakat selaku pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan;
  • Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon;
  • Pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pecah sertifikat tanah;
  • Petugas Kantah akan melakukan pengukuran ulang bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir;
  • Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah baru;
  • Kantah akan menyerahkan sertifikat tanah hasil pemecahan ke pemohon melalui loket pelayanan.

Masih berdasarkan informasi dari situs Kementerian ATR/BPN, lama waktu penyelesaian proses pecah sertifikat tanah di Kantah ialah 15 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang