Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN

Masyarakat yang akan menggantik sertifikat tanah fisik menjadi elektronik di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat perlu memahami persyaratannya.
Pasalnya, terdapat beberapa dokumen yang perlu dibawa oleh masyarakat sebagai syarat membuat sertifikat tanah elektronik.
Tanpa syarat tersebut, tentu masyarakat tidak bisa mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.
Untuk itu, berikut syarat membuat sertifikat tanah elektronik di BPN lengkap dengan cara serta tahapan mengurusnya.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Apa Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN?
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat membuat sertifikat tanah elektronik di BPN meliputi:
- Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir diperoleh saat berada di Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Sertifikat tanah asli;
- Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Bagaimana Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN?
Cara membuat sertifikat tanah elektronik yaitu dengan mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantah, berikut tahapannya:
1. Persiapkan Dokumen Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
- Bawa semua dokumen berkas persyaratan sebagaimana telah tertera di atas;
2. Datang dan Ajukan Permohonan ke Kantah
- Kunjungi Kantah terdekat dan menuju loket pelayanan;
- Isi formulir permohonan yang diberikan petugas Kantah dan menandatanganinya di atas materai cukup.
- Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.
- Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang Anda ajukan.
3. Bayar Biaya Sertifikat Tanah Elektronik
- Setelah itu, Anda perlu menujuk loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ganti sertifikat tanah karena blanko lama;
- Adapun biaya membuat sertifikat tanah elektronik sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
4. Proses Digitalisasi
- Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda;
- Seluruh data dan informasi yang terdapat dalam sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik;
- Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN;
- Kepala Kantah) akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di Kantah.
5. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
- Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN;
- Lama proses ganti blanko sertifikat tanah lama menjadi elektronik yaitu 19 hari kerja;
- Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan;
- Anda akan diberikan akun untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN;
- Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.