Pemilik Lama Meninggal, Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli?

balik nama sertifikat tanah, sertifikat tanah, Pemilik Lama Meninggal, Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli?

Selepas melakukan transaksi jual-beli, pemilik baru dari sebidang tanah hendaknya segera melakukan balik nama sertifikat tanah demi meminimalkan kemungkinan terjadinya sengketa di masa depan.

Namun, bagaimana jika pemilik lama dari tanah tersebut meninggal dunia sebelum proses balik nama dilakukan?

Apakah pemilik baru masih tetap bisa melakukan balik nama sertifikat tanah?

Ini penjelasan selengkapnya.

Proses balik nama sertifikat tanah hasil jual beli

Proses balik nama sertifikat bertujuan untuk mengesahkan status kepemilikan tanah guna menghindari risiko dan permasalahan hukum di masa mendatang.

Diketahui, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti kepemilikan asli dan kuat atas suatu lahan.

Dilansir dari artikel dalam jurnal Notarius Universitas Diponegoro (2022), jual-beli tanah warisan sering kali menemui masalah berupa pemilik lama yang meninggal dunia.

Padahal, sertifikat tanah belum dilakukan balik nama atas nama ahli warisnya, sehingga masih mencantumkan nama mendiang sebagai pemilik.

Untuk itu, perlu mencari ahli waris dari penjual tanah karena yang berhak memproses jual-beli adalah ahli waris.

Ahli waris perlu membuat Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian dan Surat Keterangan Waris (SKW) di kantor kelurahan setempat.

Kemudian, proses berlanjut dengan membuat permohonan ke pengadilan setempat untuk mendapatkan penetapan atas ahli waris.

Setelah mendapatkan penetapan, ahli waris dari pemilik lama yang telah meninggal dunia memiliki hak untuk melakukan jual-beli tanah warisan tersebut.

Berikutnya, ahli waris dan pembeli dapat membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai dokumen bukti adanya peralihan hak atas tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dokumen AJB inilah yang digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan oleh pembeli.

Namun, jika sebelumnya pembeli dan pemilik lama yang meninggal dunia ternyata sudah mengurus AJB di hadapan PPAT, maka pembeli dapat langsung melihat salinan AJB.

PPAT juga kemungkinan menyimpan informasi terkait transaksi jual-beli tanah antara pembeli dan pemilik lama yang sudah meninggal dunia.

Dilansir dari (11/9/2024), PPAT sebenarnya wajib menyampaikan akta beserta dokumen-dokumen lain kepada Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal tujuh hari sejak tanda tangan AJB.

Pejabat ini pun memiliki kewajiban untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada para pihak mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Apa syarat balik nama sertifikat tanah?

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, pembeli atau pemohon balik nama sertifikat tanah perlu menyiapkan dokumen yang mencakup:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan identitas kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah asli
  • AJB dari PPAT
  • Fotokopi KTP dan para pihak pembeli- penjual (ahli waris) dan/atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusan tercantum tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang