BPN Ungkap Risiko jika Sertifikat Tanah Warisan Tak Segera Dibalik Nama

Kementerian ATR/BPN mewajibkan ahli waris untuk segera melakukan balik nama sertifikat tanah warisan yang diterima dari pewaris atau orangtuanya yang sudah meninggal dunia.
Hal ini lantaran balik nama sertifikat tanah warisan memiliki banyak manfaat, yang bisa mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Tapi tentunya, pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo kepada , Minggu (9/11/2025).
Lalu, apa saja risiko jika sertifikat tanah warisan tak segera dibalik nama?
Risiko sertifikat tanah warisan tidak dibalik nama
Proses balik nama membuat status kepemilikan tanah warisan menjadi sah untuk ahli waris dan memiliki kekuatan di mata hukum.
Hal ini akan menguntungkan ahli waris, terutama jika tanah warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi.
Menurut Bagas, balik nama sertifikat tanah warisan penting dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan antara ahli waris.
Selain itu, proses balik nama juga mempermudah transaksi apabila ahli waris akan melakukan peralihan hak atas tanah atau menjual tanahnya.
Sebaliknya, jika sertifikat tanah warisan tidak dibalik nama, hal itu akan sangat merugikan ahli waris.
"Apabila tidak dilakukan balik nama waris, maka tanah tidak dapat dialihkan karena status kepemilikannya masih atas nama pewaris yang sudah meninggal," ucap Bagas.
Dalam artian, ahli waris akan mengalami kesulitan jika suatu saat nanti akan menjual tanah warisannya.
Apa saja syarat balik nama sertifikat tanah warisan?
Persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan.
Berikut dokumen syarat yang harus dipersiapkan saat ingin melakukan balik nama sertifikat tanah warisan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Langkah balik nama sertifikat tanah warisan
Proses balik nama sertifikat tanah arisan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan sesuai domisili.
Begini langkahnya:
1. Datang ke Kantor Pertanahan
Ahli waris dapat mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengajukan proses balik nama dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
2. Ajukan balik nama
Setibanya di Kantor Pertanahan, ahli waris dapat mengisi formulir pengajuan balik nama. Jika sudah diisi, proses balik nama bisa diajukan dengan menyertakan dokumen yang dibawa.
3. Bayar BPHTB, PPh, dan PNBP balik nama
Saat mengurus proses balik nama sertifikat tanah warisan, ahli waris juga perlu membayar BPHTB, PPh, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan.
4. Verifikasi pengajuan
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.
5. Penerbitan sertifikat tanah baru
Petugas akan menerbitkan sertifikat tanah baru sesuai dengan identitas ahli waris.
6. Pengambilan sertifikat tanah
Ahli waris bisa mengambil sertifikat tanah warisan baru di Kantor Pertanahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang