Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya

Sertifikat tanah, sertifikat tanah elektronik, Contoh sertifikat tanah elektronik, Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menggalakkan penerapan sertifikat tanah elektronik.

Namun, tak sedikit masyarakat yang masih awam dengan contoh sertifikat tanah elektronik. Mengingat selama ini sudah terbiasa dengan sertifikat tanah analog yang berbasis kertas.

Pasalnya, bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik berbeda dengan sertifikat tanah analog yang seperti buku dengan beberapa lembaran kertas.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.

Contoh Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen digital dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar bolak-balik dengan satu macam warna.

Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik atau setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama.

Sertifikat tanah, sertifikat tanah elektronik, Contoh sertifikat tanah elektronik, Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya

Contoh sertifikat tanah elektronik.

Isi Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai dengan urutan nomor di gambar:

1. Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan:

Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.

2. Jenis Hak dan NIB:

Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit.

3. Kalimat Pembukaan:

Kalimat pendahuluan terkait kepemilikan bidang tanah.

4. Tanda Tangan Elektronik:

Tanda tangan elektronik merupakan pengaman dokumen elektronik.

5. Keterangan Bidang Tanah:

Uraian mengenai letak bidang tanah, jangka waktu dan berakhir hak.

6. Keterangan Pemegang Hak:

Uraian tentang pemilik bidang tanah.

7. Keterangan Catatan Pendaftaran:

Uraian mengenai dasar perolehan tanah dan status catatan terakhir.

Sertifikat tanah, sertifikat tanah elektronik, Contoh sertifikat tanah elektronik, Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan Isinya

Contoh sertifikat tanah elektronik.

8. Keterangan Letak Bidang Tanah:

Uraian lokasi bidang tanah, luas hasil pengukuran.

9. Disclaimer atau Catatan:

Catatan agar menjadi perhatian pemegang hak.

10. QR Code:

Link menuju dokumen elektronik dengan status terakhir.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantor Pertanahan (Kantah), berikut tahapannya:

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

  • Membawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Membawa sertifikat tanah analog/kertas yang asli;

2. Ajukan Permohonan ke Kantah

  • Kunjungi kantor BPN terdekat atau akses layanan elektronik BPN jika tersedia;
  • Mengisi formulir permohonan yang diberikan petugas Kantah dan menandatanganinya di atas materai cukup.
  • Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.
  • Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang Anda ajukan;

3. Bayar Biaya Layanan PNBP

  • Setelah itu, Anda perlu menujuk loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ganti sertifikat tanah karena blanko lama;
  • Adapun biayanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.

4. Proses Digitalisasi

  • Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda;
  • Seluruh data dan informasi yang terdapat dalam sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik;
  • Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN;
  • Kepala Kantah) akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan.

5. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik

  • Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN;
  • Lama proses ganti blanko sertifikat tanah lama menjadi elektronik yaitu 19 hari kerja;
  • Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan;
  • Anda akan diberikan akun untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN;
  • Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.