Beli Tanah, Siapa yang Menanggung Biaya Akta Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat?

Dalam proses jual beli tanah, terdapat sejumlah biaya yang perlu dipahami sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara penjual dan pembeli.
Dua komponen biaya yang paling sering dipertanyakan adalah biaya pembuatan akta jual beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai pihak yang wajib menanggung kedua biaya tersebut.
Padahal, pembebanan biaya AJB dan balik nama sertifikat tanah telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku dan juga dapat disepakati bersama oleh penjual dan pembeli.
Pemahaman yang tepat mengenai aturan ini penting agar proses jual beli tanah berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Lantas, saat beli tanah, siapa yang menanggung biaya pembuatan AJB dan balik nama sertifikat?
Siapa pihak yang dibebani biaya akta jual beli?
Diambil dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, biaya balik nama sertifikat tanah jual beli dapat ditanggung oleh pembeli tanah.
Sementara itu, penjual dapat menanggung biaya pembuatan akta jual beli di PPAT, tergantung kesepakatan masing-masing pihak.
Secara umum, jual beli dilakukan dengan dasar perjanjian, seperti diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merinci, ada empat syarat supaya persetujuan dianggap sah, yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (penjual-pembeli)
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Oleh karena itu, siapa yang menanggung biaya AJB ditentukan atas dasar kata sepakat dari penjual dan pembeli tanah, seperti dilansir dari (16/10/2024).
Kewajiban menanggung biaya pembuatan AJB di PPAT dapat dibebankan kepada salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual.
Penjual dan pembeli juga dapat menyepakati untuk membayar biaya pembuatan AJB di PPAT bersama-sama.
Sementara itu, biaya membuat AJB telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 1 mengatur, uang jasa PPAT atas biaya membuat akta, termasuk AJB, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Siapa yang menanggung biaya balik nama sertifikat tanah?
Proses balik nama dilakukan setelah penandatanganan AJB oleh penjual, pembeli, dan saksi-saksi.
Balik nama sertifikat tanah diurus di Kantor Pertanahan dengan biaya yang ditanggung oleh pihak yang mengajukan permohonan.
Dalam hal ini, jika pembeli ingin mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah, maka biaya balik nama ditanggung oleh pembeli.
Biaya tersebut dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah hasil jual beli, seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN:
- Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil jual beli tersebut sebesar:
- Rp 2.500.000 x 100 : 1000 = Rp 250.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, pembeli perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 250.000 ditambah biaya pendaftaran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang