Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Ini Rinciannya

Balik nama sertifikat tanah biasanya dilakukan dengan menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun sebagian masyarakat banyak yang mencari tahu informasi soal balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, terutama demi menekan biaya.
Ketidaktahuan prosedur kerap membuat proses ini dianggap rumit dan berisiko.
Padahal, dalam batas dan ketentuan tertentu, balik nama tanah tetap bisa diurus langsung oleh pemilik atau ahli waris ke Kantor Pertanahan (BPN) tanpa perantara notaris, asalkan seluruh dokumen dan dasar peralihan hak terpenuhi.
Memahami syarat, alur pengajuan, serta jenis peralihan hak yang diperbolehkan menjadi kunci agar proses balik nama berjalan sah, aman, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris
Dilansir dari (9/10/2024), sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.
Misalnya, jika tanah diperoleh melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Jika tanah dari hasil hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT. Sementara, jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.
Akta-akta tersebut adalah syarat mutlak balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
- Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
- Akta wasiat notariel (untuk balik nama karena pewarisan)
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).
Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT
Dicukil dari laman SIPPN Kemenpan-RB, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat.
Pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.
Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.
Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada petugas loket untuk diserahkan kembali kepada pemohon.
Jika telah lengkap, akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis.
Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT?
Setiap warga yang mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan harus membayar biaya pendaftaran dan administrasi.
Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT ini berbeda-beda tergantung luas dan nilai jual tanah.
Berikut rumus perhitungan balik nama sertifikat hasil jual beli, hibah, dan pewarisan:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 meter persegi di wilayah A. Nilai jual tanah di wilayah ini sebesar Rp 1 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan sebesar: Rp 1.000.000 x 100 : 1000 = Rp 100.000.
Berdasarkan perhitungan di atas, pemohon perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sehingga total menjadi Rp 150.000 per sertifikat.
Masyarakat dapat menghitung biaya mengurus balik nama secara mandiri melalui laman: Link simulasi biaya balik nama sertifikat tanah.
Namun, perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk tarif membuat akta jual beli, akta hibah, atau akta waris di notaris/PPAT yang menjadi syarat wajib balik nama sertifikat secara mandiri di Kantor Pertanahan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang