Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli, Simak Daftarnya

Masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli tanah maupun rumah perlu mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah).
Tujuannya agar kepemilikan sertifikat tanah resmi beralih dari penjual ke pembeli. Sehingga peralihan kepemilkan properti tersebut sudah sah dan berkekuatan hukum.
Namun, sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah jual beli, masyarakat perlu memahami syarat-syaratnya.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah, salah satunya melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta PPAT yang dimaksud adalah Akta Jual Beli (AJB).
Dalam pembuatan AJB, menurut Pasal 38 ayat (1), dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Setelah itu, masyarakat membawa AJB bersama berkas persyaratan lain untuk mengajukan permohonan layanan pertanahan peralihan hak karena jual beli di Kantah.
Lebih lanjut, dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku, berikut dokumen persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah jual beli di Kantah:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan menandatanganinya di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat mendatangi Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Sertifikat tanah asli;
- AJB dari PPAT;
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Menyiapkan keterangan berupa Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli?
Menurut keterangan di aplikasi Sentuh Tanahku, waktu penyelesaian balik nama sertifikat tanah jual beli berlangsung sekitar 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.
Meski demikian, waktu penyelesaian ini bisa saja bisa lebih lama. Tergantung kondisi properti dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.