Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

sertifikat tanah, aplikasi Sentuh Tanahku, cek sertifikat tanah, Cek Sertifikat Tanah Online, Cara cek sertifikat tanah online, cara cek sertifikat tanah online, cek sertifikat tanah online, Bhumi ATR/BPN, Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Kini masyarakat bisa cek sertifikat tanah online tanpa perlu datang ke Kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Sebab, terdapat dua platform yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek sertifikat tanah secara online. Yakni aplikasi Sentuh Tanahku dan situs Bhumi ATR/BPN.

Dua platform tersebut nantinya akan menyajikan data lokasi bidang tanah dan sebagainya.

Sehingga bisa membantu memastikan data dan lokasi bidang di sertifikat tanah sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Terdapat dua cara cek sertifikat tanah secara online, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.

Lebih lanjut, berikut penjelasan sekaligus tahapannya:

sertifikat tanah, aplikasi Sentuh Tanahku, cek sertifikat tanah, Cek Sertifikat Tanah Online, Cara cek sertifikat tanah online, cara cek sertifikat tanah online, cek sertifikat tanah online, Bhumi ATR/BPN, Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Ilustrasi aplikasi Sentuh Tanahku.

1. Cek Sertifikat Tanah Online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku terbagi menjadi dua, tergantung jenis sertifikat tanahnya, yakni analog (fisik) dan elektronik.

Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah analog, berikut cara mengeceknya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih layanan Cari Bidang
  • Pilih menu Sertifikat Analog
  • Masukkan data jenis hak atas tanah, lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat
  • Klik Cari Bidang Tanah
  • Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas lahan maupun nama pemiliknya.

Sementara, untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah elektronik, bisa langsung mengecek dokumen miliknya dengan hasil penyajian data lebih lengkap. Berikut caranya:

  • Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah teregistrasi
  • Pilih menu "Sertipikatku"
  • Pilih sertifikat hak atas tanah yang kamu miliki
  • Pilih "Lihat Sertipikatku"
  • Dokumen sertifikat tanah elektronik terlihat di layar smartphone.

sertifikat tanah, aplikasi Sentuh Tanahku, cek sertifikat tanah, Cek Sertifikat Tanah Online, Cara cek sertifikat tanah online, cara cek sertifikat tanah online, cek sertifikat tanah online, Bhumi ATR/BPN, Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Tangkapan Layar BHUMI terkait kavling laut Tangerang yang sudah pecah sertifikat HGB

2. Cek Sertifikat Tanah Online melalui Situs BHUMI ATR/BPN

Cara cek sertifikat tanah online selanjutnya dapat dilakukan melalui situs BHUMI ATR/BPN, baik itu untuk sertifikat tanah analog dan elektronik. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian kiri atas (sebelah menu)
  • Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
  • Klik Cari Bidang
  • Setelah itu akan muncul tipe hak atas tanah, luas, dan peta bidangnya. Akan tetapi hasil pencarian tidak menampilkan nama pemilik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.