Cicilan KPR Lunas? Segera Urus Roya Sertifikat Tanah di BPN

Masyarakat yang telah menyelesaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perlu segera mengurus roya sertifikat tanah.
Apabila tidak mengurus roya, status hak tanggungan pada sertifikat tanah tetap tercatat, dan hal ini bisa menjadi kendala saat kelak ingin menjual, menghibahkan, atau melakukan transaksi lainnya di kemudian hari.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami apa itu roya dan cara mengurusnya di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Apa Itu Roya?
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, roya adalah proses penghapusan hak tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Proses roya ini menunjukkan bahwa masyarakat selaku pemohon hak tanggungan sebelumnya telah terbebas dari utang kredit dengan tanah/rumah sebagai jaminannya.
Sehingga nantinya dalam proses roya, catatan hak tanggungan yang ada di sertifikat tanah milik masyarakat atau debitur akan dihapus.
Cara Urus Roya Sertifikat Tanah
Cara mengurus roya dilakukan dengan datang Kantah setempat sembari membawa dokumen persyaratan lengkap serta menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat Urus Roya
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
- Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur), penerima hak tanggungan (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Keterangan identitas diri, serta luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
Alur Mengurus Roya
- Datang ke Kantah dengan membawa berkas persyaratan
- Menuju loket pelayanan
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup
- Menyerahkan formulir beserta berkas persyaratan
- Petugas memerikan dokumen permohonan
- Masyarakat membayar biaya PNBP di loket pembayaran
- Kantah memproses roya
- Sertifikat tanah sudah bersih dari catatan hak tanggungan, masyarakat bisa mengambil di loket pelayanan.
Lama waktu penyelesaian mengurus roya di Kantah sekitar lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas.
Biaya Roya
Masih merujuk informasi di laman Kementerian ATR/BPN, biaya roya yang dikenakan kepada masyarakat sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang