Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gono-Gini, Berapa Lama Prosesnya?

Gono-gini adalah istilah yang merujuk pada harta bersama suami dan istri yang diperoleh selama masa perkawinan.
Dalam hukum Indonesia, harta gono-gini mencakup seluruh kekayaan yang didapat sejak pernikahan berlangsung, baik atas nama suami, istri, maupun atas nama bersama, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan yang menyatakan sebaliknya.
Pembagian harta gono-gini kerap menjadi tahap lanjutan setelah perceraian atau kesepakatan suami-istri.
Agar kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sertifikat tanah harta bersama tersebut perlu segera dibalik nama sesuai dengan pihak yang berhak.
Tanpa proses balik nama, status kepemilikan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama jika salah satu pihak meninggal dunia atau aset akan dialihkan.
Proses balik nama sertifikat tanah harta gono-gini memiliki ketentuan dan prosedur tersendiri yang berbeda dengan balik nama karena jual beli atau warisan.
Dokumen pendukung seperti akta cerai atau akta kesepakatan pembagian harta bersama menjadi syarat utama dalam pengurusan di kantor pertanahan.
Balik nama sertifikat tanah harta gono-gini
Dilansir dari laman Halo JPN, jika hakim memutuskan istri berhak atas tanah, maka putusan harus dilaksanakan, termasuk dengan mengurus balik nama sertifikat tanahnya menjadi atas nama istri.
Ketentuan mengenai harta gono-gini atau harta bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan juncto Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1448K/Sip/1974, jika terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi antara suami dan istri.
Pada dasarnya, balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui proses jual beli, tukar-menukar, atau hibah dengan bukti akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dilansir dari (24/11/2025).
Namun, merujuk Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftarkan pemindahan hak atas tanah dengan bukti akta yang tidak dibuat oleh PPAT.
Hal tersebut dilakukan jika kadar kebenarannya dianggap cukup menurut Kepala Kantor Pertanahan untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Dalam hal ini, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk kategori surat atau akta autentik.
Oleh karena itu, balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Nantinya, putusan pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama sertifikat tanah tanpa harus mengurus pembuatan akta di notaris atau PPAT.
Apa syarat balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, ini syarat balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
- Sertifikat tanah asli
- Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai ganti akta dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.
Cara balik nama sertifikat tanah gono-gini
Diambil dari laman SIPPN Kemenpan-RB, jika telah menyiapkan semua syarat, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat.
Langkah pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.
Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.
Jika berkas kurang lengkap, petugas unit akan mengembalikannya kepada petugas loket. Dari petugas loket, berkas diserahkan ke pemohon untuk segera dilengkapi.
Namun, jika telah lengkap, proses akan berlanjut ke pengambilan buku tanah dan analis akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi buku tanah.
Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah atau balik nama pada buku tanah hingga selesai.
Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama kemudian akan diserahkan dari petugas kepada pemohon.
Proses balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Pertanahan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang