Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 2026, Simak Syarat dan Prosedurnya

syarat mengurus KK hilang, Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 2026, Simak Syarat dan Prosedurnya

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang memuat data susunan dan hubungan antaranggota keluarga. 

Dokumen ini menjadi dasar dalam berbagai layanan administrasi publik, seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga pengurusan bantuan sosial.

Karena fungsinya yang vital, setiap keluarga wajib memastikan dokumen KK tersimpan dengan baik dan dalam kondisi layak. 

KK juga kerap diminta sebagai persyaratan dalam pengajuan berbagai dokumen resmi lainnya.

Apabila KK hilang atau mengalami kerusakan, masyarakat perlu segera mengurus penerbitan dokumen baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili. 

Pengurusan KK yang hilang atau rusak telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut syarat dan cara mengurus KK hilang atau rusak tahun 2026.

Syarat Mengurus KK Hilang atau Rusak 2026

Ketentuan mengenai penggantian KK karena hilang atau rusak diatur dalam Surat Edaran Ditjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, dokumen tersebut masih berlaku hingga 2026.

"Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat mengurus KK hilang atau rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing/OA)

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data dan menerbitkan KK yang baru. 

Bagi warga negara Indonesia, umumnya hanya perlu melampirkan surat kehilangan apabila KK hilang atau menyerahkan KK lama jika dalam kondisi rusak.

Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 2026

Proses pengurusan KK yang hilang maupun rusak dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil sesuai domisili. 

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Penduduk mengisi formulir F-1.02 
  • Melampirkan fotokopi KTP 
  • Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada petugas Dinas Dukcapil untuk digantikan dengan KK yang baru
  • Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas Dukcapil akan memproses penerbitan KK baru sesuai data yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Masyarakat diimbau untuk memastikan data yang tertera sudah benar sebelum dokumen dicetak ulang guna menghindari kesalahan administrasi.

Perlu diketahui bahwa pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. 

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, pengurusan KK hilang atau rusak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat pada tahun 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang