Surat Tanah Lama Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Ini Dampak dan Cara Mengurus SHM
Sejumlah surat tanah lama seperti girik, letter C, verponding, serta bukti hak Barat lainnya dipastikan tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Apabila hingga batas waktu tersebut pemilik tanah tidak melakukan pendaftaran, maka surat tanah lama tidak lagi diakui secara hukum sebagai alat bukti kepemilikan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, mulai dari sengketa lahan hingga hilangnya kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki masyarakat.
Apa dasar hukum tidak berlakunya surat tanah lama?
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menjadi landasan utama kebijakan ini. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah harus terdaftar agar memiliki kekuatan hukum.
Dokumen seperti girik, letter C, maupun verponding sejatinya hanya merupakan bukti penguasaan atau administrasi lama, bukan sertifikat kepemilikan yang diakui negara.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menata ulang sistem pertanahan nasional agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Dengan pendaftaran tanah yang menyeluruh, potensi konflik agraria diharapkan dapat ditekan, sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya.
Surat tanah apa saja yang harus segera diurus?
Surat tanah lama yang wajib didaftarkan antara lain:
- Girik
- Letter C
- Verponding
- Bukti hak Barat lainnya
Seluruh dokumen tersebut harus segera ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tetap diakui secara hukum setelah 2 Februari 2026.
Bagaimana cara mengurus Sertifikat Hak Milik?
Pemilik surat tanah lama diimbau segera mengajukan permohonan penerbitan SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). SHM merupakan bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dan memberikan perlindungan hukum penuh.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan SHM, pemohon perlu membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sedikitnya dua orang saksi dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Ia menekankan bahwa saksi yang dihadirkan harus benar-benar memahami kondisi tanah yang diajukan.
"Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," terangnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/1/2026).
Berapa biaya pengurusan SHM?
Terkait biaya pengurusan SHM, Shamy menjelaskan bahwa besarannya bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas bidang tanah, serta lokasi tanah tersebut berada.
"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya.
Berdasarkan percobaan melalui aplikasi tersebut, biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 1.000 meter persegi dengan peruntukan pertanian di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 600.000. Biaya itu terdiri dari:
- Pengukuran: Rp 180.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 370.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
Sementara itu, untuk tanah dengan luas dan peruntukan yang sama di Provinsi Jawa Barat, total biaya pengurusan tercatat lebih tinggi, yakni Rp 620.000, dengan rincian Rp 200.000 untuk pengukuran, Rp 370.000 untuk pemeriksaan tanah, dan Rp 50.000 untuk pendaftaran.
Shamy menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara. Dengan memiliki SHM, masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum penuh serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses pendaftaran tanah sebelum tenggat waktu 2 Februari 2026.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang