Cara Investasi Deposito Emas di Pegadaian, Syarat, dan Simulasi Imbal Hasilnya

PT Pegadaian terus memperluas instrumen investasi bagi masyarakat melalui layanan Deposito Emas.
Berbeda dengan investasi emas batangan konvensional, layanan ini memungkinkan nasabah menyimpan emas sekaligus mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gramasi emas.
Melansir informasi resmi dari Sahabat Pegadaian, Deposito Emas adalah layanan investasi di mana emas nasabah disimpan dan dikelola oleh Pegadaian dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai imbalannya, nasabah akan menerima nilai tambah yang dikonversi langsung menjadi saldo emas.
Keunggulan dan Tenor Deposito Emas
Ada beberapa alasan mengapa instrumen ini mulai dilirik oleh para investor logam mulia. Selain keamanan yang terjamin karena emas diasuransikan, Pegadaian menawarkan fleksibilitas jangka waktu atau tenor.
Nasabah dapat memilih masa simpanan mulai dari 6, 9, hingga 12 bulan.
Menariknya, layanan ini diklaim bebas biaya administrasi dan tidak dikenakan biaya meskipun nasabah melakukan penarikan dipercepat sebelum jatuh tempo.
Syarat Pengajuan Deposito Emas Pegadaian
Bagi Anda yang tertarik untuk mencoba investasi ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Memiliki saldo di rekening Tabungan Emas (konvensional).
- Minimum saldo emas yang didepositokan adalah 5 gram.
- Nasabah telah melakukan Upgrade Akun Premium pada aplikasi pendukung.
Cara Buka Deposito Emas via Aplikasi Tring!
Proses pengajuan saat ini dilakukan sepenuhnya secara digital melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan login ke aplikasi Tring! by Pegadaian.
- Pilih menu Tabungan Emas, kemudian klik menu Tabungan Emas Plus atau Deposito Emas.
- Pilih nomor rekening Tabungan Emas asal, tentukan jangka waktu (tenor), dan masukkan jumlah saldo emas yang ingin didepositokan.
- Konfirmasi transaksi, dan rekening Deposito Emas berhasil terbentuk.
Mekanisme Imbal Hasil dan Pajak
Imbal hasil yang didapatkan nasabah akan dibayarkan setiap awal bulan serta pada saat ulang tanggal jatuh tempo.
Hasil tersebut dikirimkan dalam bentuk top up gramasi ke Rekening Utama Tabungan Emas nasabah.
Perlu dicatat bahwa imbal hasil ini merupakan objek pajak. Sesuai ketentuan yang berlaku, imbal hasil Deposito Emas dikenakan pajak deposito sebesar 20 persen.
Simulasi Perhitungan Imbal Hasil
Untuk memberikan gambaran nyata bagi investor, berikut adalah simulasi jika seorang nasabah mendepositokan emas sebesar 100 gram pada 11 Januari 2024 dengan tenor 3 bulan (asumsi harga buyback awal Rp 1.200.000 per gram):
1. Periode Pertama (1 Februari 2024)
- Hari berjalan: 21 hari.
- Harga Top Up: Rp 1.250.000.
- Imbal Hasil Bersih (setelah pajak 20%): Rp 55.233.
- Tambahan Gramasi: 0,0441 gram.
2. Periode Kedua (1 Maret 2024)
- Hari berjalan: 29 hari.
- Harga Top Up: Rp 1.260.000.
- Imbal Hasil Bersih (setelah pajak 20%): Rp 76.274.
- Tambahan Gramasi: 0,0605 gram.
3. Periode Ketiga (1 April 2024)
- Hari berjalan: 31 hari.
- Harga Top Up: Rp 1.260.000.
- Imbal Hasil Bersih (setelah pajak 20%): Rp 81.534.
- Tambahan Gramasi: 0,0647 gram.
4. Periode Keempat/Jatuh Tempo (11 April 2024)
- Hari berjalan: 10 hari.
- Harga Top Up: Rp 1.260.000.
- Imbal Hasil Bersih (setelah pajak 20%): Rp 26.301.
- Tambahan Gramasi: 0,0214 gram.
Dengan simulasi di atas, total gramasi emas nasabah akan terus bertambah setiap bulannya selama masa kontrak deposito berlangsung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang