Tak Semua Orang Berhak Dapat Tanah Warisan, Siapa Saja Mereka?

warisan, tanah warisan, Tak Semua Orang Berhak Dapat Tanah Warisan, Siapa Saja Mereka?

Tak semua orang otomatis berhak menerima tanah warisan dari kerabat atau orangtuanya.

Di Indonesia, pembagian warisan, termasuk tanah, diatur oleh hukum yang berlaku, baik hukum perdata, hukum adat, maupun hukum Islam.

Aturan ini menentukan siapa saja yang sah sebagai ahli waris dan dalam kondisi apa seseorang bisa kehilangan atau tidak memperoleh hak waris.

Dalam praktiknya, ada kelompok tertentu yang secara hukum tidak berhak mendapatkan tanah warisan, meski memiliki hubungan keluarga.

Faktor seperti status hukum, hubungan darah, hingga perbuatan tertentu dapat menjadi alasan gugurnya hak waris.

Lantas, siapa saja yang tidak berhak menerima tanah warisan dan apa dasar hukumnya?

Kelompok yang berhak dapat tanah warisan

Dilansir dari (28/11/2025), hukum pewarisan di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Pasal 830 KUHP menyebut, pewarisan hanya terjadi ketika ada kematian. Namun, pengaturan terkait ahli waris tidak terkonsentrasi pada satu pasal, melainkan tersebar di beberapa pasal yang saling berkaitan.

Pada Pasal 832 disebutkan bahwa yang berhak mewarisi tanah warisan adalah ahli waris menurut undang-undang atau berdasarkan surat wasiat.

Berdasarkan Bagian Kesatu soal Ketentuan-Ketentuan Umum Pasal 830 disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Ini artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Selanjutnya, pada Pasal 832 menerangkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga darah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama.

Pada Pasal 833, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.

Pasal-pasal lainnya juga mengelompokkan ahli waris berdasarkan urutan prioritas (golongan).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, ini kelompok yang berhak dapat tanah warisan:

1. Golongan I: Suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta keturunan mereka.

Golongan ini paling utama. Artinya, jika ada ahli waris dari golongan ini, maka golongan lain tidak berhak atas warisan tersebut.

2. Golongan II: Orangtua dan saudara kandung pewaris.

Golongan ini berhak atas warisan apabila tidak ada ahli waris dari golongan I.

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas setelah orangtua.

Golongan ini berhak menerima warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan I dan II.

Yang termasuk ke dalam golongan III adalah kakek, nenek, dan seterusnya.

4. Golongan IV: Keluarga dalam garis lurus ke samping.

Golongan ini berhak mendapat tanah warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan I, II, dan III.

Yang termasuk golongan IV adalah paman, bibi, sepupu, dan sebagainya.

Siapa yang tidak berhak dapat tanah warisan?

Meski memiliki hubungan darah, namun beberapa kelompok tidak berhak mendapatkan tanah warisan.

Siapa saja mereka? Ini daftarnya, dicukil dari pemberitaan (23/11/2025):

1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris).

2. Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman lebih berat lagi.

3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya.

4. Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Nah, itulah kelompok yang tidak berhak mendapatkan tanah warisan meski memiliki hubungan kekerabatan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang