Lengkap, Daftar Pihak yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Tanah Warisan
Pembagian tanah warisan kerap memicu persoalan karena tidak semua pihak otomatis berhak menerimanya menurut hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, status ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan keluarga, ketentuan hukum nasional, serta aturan khusus seperti wasiat atau penetapan pengadilan.
Karena itu, penting bagi masyarakat memahami siapa saja yang memiliki hak atas tanah warisan dan siapa yang justru dikecualikan.
Pemahaman ini diperlukan agar proses pewarisan berjalan adil, sah, dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
6 Pihak yang Berhak Menerima Tanah Warisan
Dilansir dari laman Kantah Bengkulu Utara, Kamis (8/1/2026), berikut sejumlah pihak yang berhak menerima tanah warisan:
1. Suami atau Istri yang Sah
Pasangan yang terikat perkawinan sah dengan pewaris berhak menerima warisan selama hubungan perkawinan tersebut masih berlangsung saat pewaris meninggal dunia.
2. Anak Kandung
Anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama sebagai ahli waris sesuai ketentuan hukum nasional.
3. Anak Angkat (Sesuai Ketentuan)
Dalam kondisi tertentu, anak angkat dapat diakui sebagai ahli waris sepanjang diatur melalui penetapan pengadilan atau sesuai hukum adat yang berlaku.
4. Orangtua Pewaris
Ayah dan ibu dapat menjadi ahli waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak atau keturunan langsung.
5. Saudara Kandung Pewaris
Hak saudara kandung berlaku jika pewaris tidak memiliki pasangan, anak, maupun orangtua yang masih hidup.
6. Ahli Waris Berdasarkan Wasiat
Pewaris dapat memberikan hak atas tanah kepada pihak tertentu melalui wasiat yang dibuat secara sah dan diakui hukum.
5 Pihak yang Tidak Berhak Menerima Tanah Warisan
Sebaliknya, hukum juga mengatur pihak-pihak yang kehilangan atau tidak memiliki hak atas tanah warisan.
Dilansir dari , Minggu (23/11/2025), berikut daftarnya:
- Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu (pewaris).
- Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman lebih berat lagi.
- Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya.
- Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
- Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjalani proses pembagian tanah warisan secara tertib, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Itulah daftar pihak yang berhak dan tidak berhak menerima tanah warisan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang