Mau Sertifikatkan Tanah Lewat PTSL? Ini Syarat dan Tahapannya

Kementerian ATR/BPN menetapkan target sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 sebanyak 1,87 juta bidang.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, mulanya target sertifikat tanah PTSL 2026 sebanyak 2.270.719 bidang.
Namun demikian, target tersebut berkurang karena terdapat pemangkasan sebanyak 395.667 bidang tanah.
"Target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL Tahun 2026 sejumlah 2.270.719 bidang dan terdapat efisiensi sejumlah 395.667 bidang, sehingga targetnya menjadi 1.875.052 bidang," ujar Shamy saat dikonfirmasi Kompas.com, pada Jumat (30/1/2026).
Menurut dia, bidang tanah yang menjadi sasaran PTSL 2026 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni bidang tanah yang belum terdaftar.
"Setiap tahun fokus bidang target sasaran dalam pelaksanaan PTSL selalu sama, yaitu bidang tanah yang belum terdaftar," tandas Shamy.
Apa Itu PTSL?
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, PTSL merupakan program Kementerian ATR/BPN untuk masyarakat mendaftarkan tanah agar memiliki tanda bukti hak berupa sertifikat tanah.
PTSL dilakukan secara serentak pada semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Artinya, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL harus memastikan bahwa desa/kelurahan tempat tinggalnya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL.
Syarat PTSL
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan masyarakat sebagai syarat PTSL:
- Fotokopi KTP dan KK;
- Akta tanah/surat tanah/alas hak lainnya sebagai penunjuk dasar kepemilikan;
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan;
- Bukti setor Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi masyarakat yang dikenakan.
Tahapan Mengikuti PTSL
Masih menurut infromasi dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut cara mengikuti PTSL untuk membuat sertifikat tanah:
1. Cek Lokasi PTSL
Pastikan wilayahmu masuk ke lokasi PTSL dengan menanyakan kepada kepala desa/kelurahan setempat.
2. Pendaftaran Tanah
Ajukan pendaftaran ke Panitia Ajudikasi PTSL yang berada di kantor kepala desa/kelurahan setempat.
3. Penyuluhan PTSL
Kantor Pertanahan akan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada peserta PTSL di kantor kepala desa/kelurahan setempat.
4. Pengumpulan Data Fisik (Pengukuran Tanah) dan Yuridis (Berkas Hak)
Setelah penyuluhan, selanjutnya akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Kemudian membuat serta menyerahkan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas.
Setelah itu, masyarakat mengikuti Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS) untuk menyiapkan kelengkapan dokumen yuridis sebagai persyaratan pendaftaran tanah dalam program PTSL.
5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Setelah pengumpulan, akan dilakukan pengumuman data fisik dan data yuridis bidang tanah serta peta bidang tanah yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
Kemudian, dilakukan penandatanganan terhadap berita acara pengesahan pengumuman secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
6. Penerbitan Sertifikat Tanah
Usai melalui tahapan di atas, masyarakat menunggu sertifikat tanah diterbitkan dan diserahkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang