Benarkah Lolos STIN Harus Rahasia dan Dihapus dari KK? Ini Penjelasan Resminya
Belakangan ini media sosial ramai memperbincangkan kabar bahwa calon taruna Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) yang lolos seleksi harus dihapus dari Kartu Keluarga (KK) demi menjaga kerahasiaan identitas.
Isu ini menimbulkan banyak pertanyaan dari para siswa dan calon pendaftar sekolah kedinasan yang berada di bawah Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Namun, kabar tersebut tidak benar sepenuhnya. Lulusan maupun taruna STIN memang dirahasiakan identitasnya, tetapi tidak akan dihapus dari dokumen kependudukan seperti KK.
STIN, Sekolah Intelijen di Bawah BIN
STIN merupakan sekolah kedinasan resmi milik Badan Intelijen Negara (BIN) yang bertujuan mencetak calon intelijen profesional untuk menjaga keutuhan dan keamanan negara.
Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, mahasiswa STIN berhak atas pendidikan gratis hingga lulus dan langsung diangkat menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di BIN maupun instansi terkait.
Lulusannya meraih gelar Sarjana Intelijen (S.In) dan memiliki peluang karier luas — mulai dari intelijen militer, investigasi, hingga analisis keamanan nasional.
Kerahasiaan Identitas Dikelola Ketat
Meski tidak dihapus dari KK, identitas para taruna dan taruni STIN memang dijaga dengan sangat ketat.
Di akun resmi Instagram maupun situs web STIN, foto wajah mahasiswa selalu diburamkan atau disamarkan untuk melindungi privasi mereka.
Hal ini menjadi bagian dari protokol keamanan BIN, mengingat para lulusan STIN nantinya akan berkarier di dunia intelijen.
Itulah sebabnya, daftar nama peserta yang diterima di STIN tidak diumumkan secara terbuka ke publik, melainkan disampaikan secara pribadi kepada masing-masing calon taruna.
Mengapa Tidak Dicoret dari KK?
Isu bahwa taruna STIN dihapus dari Kartu Keluarga (KK) tidak berdasar.
KK adalah dokumen kependudukan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Di dalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melekat secara permanen sejak seseorang lahir hingga meninggal dunia.
Oleh karena itu, tidak mungkin seseorang dicoret dari KK hanya karena diterima di STIN atau bekerja di BIN.
Selain itu, dalam proses pendaftaran STIN, setiap calon mahasiswa justru wajib mendapat izin orangtua atau wali, dibuktikan melalui surat pernyataan resmi.
Hal ini menunjukkan bahwa keluarga tetap menjadi bagian penting dalam data administrasi calon taruna.
Taruna STIN
Kuota dan Persyaratan Pendaftaran STIN 2025
Pada penerimaan taruna-taruni STIN tahun 2025, tersedia 100 kuota mahasiswa.
Berikut beberapa persyaratan utama bagi calon pendaftar STIN tahun ajaran 2025:
- Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan.
- Beriman, bertakwa, dan setia kepada NKRI.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana.
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023–2025, dengan nilai rata-rata ijazah minimal 80.
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak bertato, dan tidak bertindik.
- Tinggi badan minimal 165 cm (laki-laki) dan 160 cm (perempuan).
- Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 31 Desember 2025.
- Wajib memiliki kartu BPJS aktif.
- Bersedia menjalani ikatan dinas selama 16 tahun setelah lulus pendidikan.
- STIN menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, kecuali biaya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jadi, informasi bahwa taruna STIN harus dihapus dari Kartu Keluarga tidak benar.
Yang benar, identitas taruna STIN memang dirahasiakan untuk alasan keamanan nasional, namun mereka tetap tercatat resmi sebagai warga negara dalam sistem kependudukan.
BIN dan STIN memiliki standar keamanan yang tinggi, tetapi tetap berada di bawah aturan hukum nasional, termasuk regulasi administrasi kependudukan dari Disdukcapil.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.