Kapan Batas Terakhir Aktivasi Akun Coretax? Begini Penjelasan Resminya

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.

 Memasuki awal tahun 2026, isu seputar administrasi perpajakan kembali menjadi perhatian. Tak sedikit yang masih kebingungan terkait kewajiban aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keresahan itu tidak muncul tanpa sebab. Beredar luas kabar bahwa 31 Desember 2025 merupakan batas akhir aktivasi Coretax. Akibatnya, banyak wajib pajak berbondong-bondong datang ke kantor pajak untuk memastikan status akun mereka.

Coretax DJP sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang diresmikan pada 31 Desember 2024 dan resmi digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini menggantikan DJP Online dan dirancang sebagai one-stop application yang mencakup seluruh proses perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga layanan administrasi lainnya. 

Meski demikian, sejak awal penerapannya, DJP tidak mewajibkan aktivasi akun dilakukan secara serentak. Lantas, benarkah batas akhir aktivasi akun coretax adalah 31 Desember 2025? 

Menjawab keresahan publik, DJP menerbitkan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-54/PJ.09/2025. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa aktivasi akun Coretax DJP masih dapat dilakukan pada tahun 2026, sepanjang dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban mutlak untuk menyelesaikan aktivasi sebelum 31 Desember 2025. DJP juga memastikan tidak ada sanksi yang dikenakan semata-mata karena keterlambatan aktivasi akun, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, akun Coretax tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen. Sistem ini juga memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT, mengajukan berbagai permohonan perpajakan, serta mengakses informasi dasar perpajakan secara daring.