Pemilik Homestay di Bali Minta Kelonggaran Saat Tenggat Perizinan Mepet
Pemilik usaha penginapan (homestay) di Bali meminta kelonggaran perizinan usaha kepada pemerintah Indonesia.
Pemilik homestay dari Banjar Lungsiakan di Ubud, Bali, Kadek Adi Putra, mengakui bahwa ada banyak pemilik homestay yang ingin mematuhi ketentuan perizinan dan perpajakan, namun tenggat waktu yang diberikan pemerintah sangat terbatas.
"Tenggat waktu (sampai) 31 Maret (2026) terbatas bagi pelaku usaha kecil untuk menjalani proses yang terkadang cukup kompleks dan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan," kata Kadek Adi dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Untuk diketahui, semua akomodasi, termasuk homestay dan vila, wajib berstatus terdaftar dan mengantongi izin untuk tetap bisa ditampilkan di situs online travel agent (OTA).
Pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan sekaligus mendaftarkan legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum 31 Maret 2026.
Sayangnya, bagi Kadek Adi yang memiliki beberapa homestay dan mengelola sekitar 20 properti milik pemilik lokal yang terdaftar di berbagai platform perjalanan daring, tenggat waktu tersebut tidaklah cukup.
Ia berharap ada kelonggaran tenggat waktu perizinan dan perpajakan, sambil mengingatkan pentingnya homestay di Bali, yang selama ini telah membantu banyak keluarga Bali membangun sumber penghasilan fleksibel, sambil tetap menjalankan tanggung jawab budaya dan sosial.
Khususnya dalam upacara adat dan kegiatan desa masih menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari.
"Dengan panduan yang lebih jelas serta waktu yang memadai, sebagian besar pemilik homestay akan dapat menyelesaikan proses ini sambil tetap mendukung penghidupan dan komunitas lokal,” ujarnya.
Manfaat ekonomi ini juga meluas ke berbagai pihak di komunitas, seperti pengemudi lokal, petugas kebersihan, terapis spa lepas, serta penyedia layanan lainnya.
Namun, ia menekankan bahwa homestay tidak bisa berdiri sendirian. Usaha penginapan ini membutuhkan bantuan pemasaran via OTA.
“Platform perjalanan daring pada dasarnya membantu menghubungkan rumah-rumah lokal ini dengan wisatawan dari berbagai belahan dunia,” kata Kadek Adi.
Permohonan perpanjangan tenggat waktu
Demi merealisasikan permohonan para pemilik homestay, perwakilan Asia Travel Technology Industry Association (ATTIA) yang mencakup berbagai platform perjalanan daring besar yang beroperasi di Indonesia, bertemu dengan pejabat Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Mereka membahas implementasi persyaratan perizinan akomodasi bagi penyedia sewa jangka pendek.
Ilustrasi matahari terbenam di Tanah Lot, Bali. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan khusus terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah yang diprediksi akan berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 mendatang.
Anggota ATTIA menegaskan dukungan mereka terhadap upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi di sektor pariwisata nasional, juga mendukung arah kebijakan Kementerian Pariwisata yang mewajibkan seluruh penyedia akomodasi memiliki izin usaha yang diperlukan.
“Anggota kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata, pemerintah provinsi, serta pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan efektif," kata Managing Director ATTIA, Mark Chan.
"Kami juga mendukung regulasi yang dapat diterapkan secara praktis dan proporsional bagi para pelaku usaha, sehingga dapat turut mendorong tujuan pariwisata Indonesia secara lebih luas,” sambungnya.
Meski demikian, ATTIA juga menyoroti sejumlah tantangan praktis yang dihadapi para penyedia akomodasi dalam menjalani proses pendaftaran saat ini.
Berdasarkan masukan dari interaksi lanjutan dengan operator dan pemangku kepentingan industri, banyak penyedia akomodasi yang secara aktif berupaya memenuhi ketentuan, tetapi sejumlah kendala teknis dan prosedural masih memengaruhi kecepatan proses registrasi.
Tantangan tersebut mencakup perkembangan persyaratan dan proses dalam sistem OSS, ketidakpastian terkait penerapan klasifikasi KBLI yang diperbarui, serta pembagian peran antara otoritas daerah dan nasional dalam proses pendaftaran yang masih terus diklarifikasi.
Di saat yang sama, platform dan instansi pemerintah juga tengah bekerja untuk menyelaraskan mekanisme praktis dalam memverifikasi data registrasi host secara teknis akurat, aman, serta dapat diterapkan secara luas di seluruh sektor.
ATTIA menekankan bahwa keberhasilan inisiatif regulasi ini akan sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni tenggat waktu implementasi yang realistis serta koordinasi yang efektif antara pelaku industri dan pemangku kepentingan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan terhadap mata pencaharian masyarakat lokal serta kepercayaan wisatawan terhadap sektor pariwisata Indonesia.
Proses ini memerlukan waktu yang memadai untuk pelaksanaannya, serta koordinasi yang cukup antara pemangku kepentingan industri dan pemerintah.
Perizinan homestay
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata.
"Inilah momentum bagi kita untuk mentransformasi tata kelola pariwisata menuju arah yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman," kata dia, seperti dikutip Antara.
Widiyanti menekankan bahwa pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk memenuhi prosedur perizinan berusaha yang di dalamnya memuat untuk penerapan standar usaha.
Hal itu disampaikan dalam sambutan secara daring melalui penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Permenpar itu merupakan perubahan dari Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, yang memberikan penjelasan secara lengkap yang dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam penerapan standar, acuan bagi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) bidang pariwisata dalam melakukan proses sertifikasi, dan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi maupun proses pengawasan.
Melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, dilakukan penyesuaian teknis atas perubahan tingkat risiko dan penambahan jenis usaha baru.
Peraturan ini merupakan turunan langsung yang memberikan kepastian hukum mengenai satu standar kegiatan usaha dan apa saja yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha dari sisi fasilitas dan pelayanan.
Kementerian Pariwisata, melalui aturan itu, ingin menghadirkan sistem yang lebih sederhana, transparan dan konsisten agar para pelaku usaha dapat tumbuh dalam ekosistem yang tertib dan berdaya saing tinggi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang