SPPG Banaran Sragen Kaget Pemilik Kandang Babi Minta Kompensasi Miliaran untuk Pindah
Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akhirnya buka suara setelah dapur MBG yang mereka kelola menuai sorotan karena lokasinya bersebelahan dengan kandang babi
Pengelola SPPG Banaran Aan Yuliatmoko membantah sejumlah tudingan yang menyudutkan pihaknya diantaranya tidak adanya kulo nuwun (permisi) kepada pemilik kandang saat membangun dapur MBG.
"Kita kan orang jawa, kita sudah 2 kali kulanuwun. Sebelum kita bangun kita juga sudah sempat sowan. Terus untuk yang kedua, beliau minta kompensasi untuk memindahkan kandang babi, saat itu kita dimediasi dari koramil, bayan, aparat desa juga ada," kata Aan, Rabu 7 Januari 2026.
Pengelola SPPG Banaran dekat kandang babi, Aan Yuliatmoko
Saat membicarakan kompensasi itu, Aan mengaku kaget dengan harga yang dilontarkan pemilik kandang mencapai Rp 2 miliar kemudian turun menjadi Rp1,5 miliar, dan terakhir menjadi Rp1 miliar. Ia mengaku sangat keberatan dengan harga yang fantastis tersebut.
"Kita baru bangun usaha di lahan kita sendiri dan itu program pemerintah. Itu kita jalankan sesuai juknis, dan kita juga kemajuan bersama di area disitu," lanjut dia.
Aan mengaku siap membantu jika harus merelokasi kandang babi tersebut dengan kompensasi yang bisa diterima. Ia juga mendapatkan informasi pemilik kandang memang berniat memindahkan kandang di pinggiran Bengawan Solo.
Aan menegaskan ia memilih mengikuti aturan karena kandang babi di lingkungan permukiman tidak diperbolehkan. Ia berkomitmen memberi kompensasi, tetapi nilainya tidak sebesar Rp 1 miliar.
?Terkait pembuangan limbah dapur ke lahan warga, Aan juga memberikan klarifikasi. Dia menjelaskan bahwa SPPG telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang jalurnya dialirkan menuju drainase trotoar jalan raya, bukan ke lahan belakang.
?Aan mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk mediasi dengan pemilik kandang. Pihaknya juga tidak bisa mengoperasionalkan SPPG jika permasalah belum tuntas
Sementara itu, Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sragen yang juga Wakil Bupati Sragen, Suroto memberi waktu 15 hari untuk menyelesaikan polemik ini.
Ia sebelumnya sudah melakukan kunjungan ke kandang babi dan dapur MBG di Sambungmacan. Ia meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Yang prinsip, keberadaan SPPG bukan kewenangan bupati, wakil bupati ataupun satgas. Itu mutlak kewenangan BGN sana, yang mungkin portal dan sebagainya kita tidak tahu," kata dia.
Terkait regulasi, Suroto mengatakan seluruhnya kewenangan dari pusat. Ia mengatakan jika kandang babi tersebut sudah berizin dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, pihaknya akan melindungi kandang babi tersebut.
Laporan: Mahfira Putri/tvOne Sragen