Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

ijazah, ijazah rusak, cara mengurus ijazah rusak, Cara Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Kehilangan atau memiliki ijazah yang rusak akibat bencana alam, kebakaran, atau alasan lain kerap membuat pemiliknya panik. Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, hingga mengurus persyaratan administrasi lainnya.

Meski banyak yang menganggap cara mengurus ijazah rusak itu rumit, prosesnya sebenarnya bisa berjalan lancar jika mengikuti tahapan yang benar.

Pemerintah melalui Kemendiktsaintek memastikan nomor ijazah nasional tetap tersimpan sehingga penggantian ijazah dapat diproses secara resmi.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, dokumen, dan cara mengurus ijazah rusak atau hilang dikutip dari umsu.ac.id.

Syarat Mengurus Ijazah Rusak

Langkah pertama dalam cara mengurus ijazah rusak adalah menyiapkan dokumen wajib. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi di sekolah atau Dinas Pendidikan.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Fotokopi ijazah asli (jika masih ada salinan tersisa)
  • Fotokopi KTP
  • Materai
  • Pasfoto berwarna ukuran 3×4

Jika masih memiliki fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, dokumen tersebut dapat memperkuat proses verifikasi data di sekolah atau Dinas Pendidikan.

Dokumen Tambahan Jika Sekolah Sudah Tutup

Dalam beberapa kasus, pemohon mengalami kesulitan karena sekolah asal sudah tutup atau tidak lagi beroperasi. Meski demikian, proses cara mengurus ijazah rusak tetap dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen tambahan berikut:

  • Surat laporan kehilangan atau kerusakan dari kepolisian
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai
  • Surat pernyataan dari dua teman seangkatan
  • Fotokopi ijazah dua teman tersebut yang sudah dilegalisasi

Dokumen tambahan ini diperlukan agar Dinas Pendidikan dapat memverifikasi bahwa pemohon benar merupakan lulusan sekolah tersebut.

Cara Mengurus Ijazah Rusak dengan Benar

Proses pengurusan terbagi menjadi dua tahapan: melapor ke polisi dan mengurus ke sekolah atau Dinas Pendidikan, tergantung kondisi sekolah asal.

Tahap A: Membuat Laporan ke Kepolisian

Laporan polisi menjadi dokumen inti dalam cara mengurus ijazah rusak atau hilang.

  • Langkah-langkahnya adalah:
  • Datangi Polsek atau Polres terdekat
  • Sampaikan bahwa ijazah hilang atau rusak
  • Petugas akan membuat Surat Laporan Kehilangan atau Kerusakan
  • Simpan surat tersebut sebagai dokumen utama

Surat laporan ini menjadi bukti resmi bahwa kerusakan atau kehilangan dokumen memang terjadi dan diperlukan untuk proses lanjutan di sekolah atau Dinas Pendidikan.

Tahap B: Mengurus Ijazah Rusak di Sekolah Asal

Jika sekolah asal masih beroperasi, proses akan lebih mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datangi sekolah tempat Anda lulus
  • Serahkan seluruh dokumen, termasuk laporan polisi
  • Minta sekolah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
  • Pastikan SKPI memuat:
  • Tanda tangan kepala sekolah
  • Cap basah
  • Pasfoto terbaru
  • Cap tiga jari

SKPI yang sudah diterbitkan dapat dilegalisasi agar dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administratif.

Tahap C: Mengurus ke Dinas Pendidikan Jika Sekolah Sudah Tutup

Jika sekolah tidak lagi beroperasi, proses mengurus ijazah rusak dialihkan ke Dinas Pendidikan.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datangi kantor Dinas Pendidikan kota atau kabupaten
  • Serahkan SPTJM beserta dokumen pendukung dari teman seangkatan
  • Dinas Pendidikan akan memverifikasi laporan

Setelah disetujui, Dinas Pendidikan akan menerbitkan SKPI resmi sebagai pengganti ijazah

SKPI yang dikeluarkan Dinas Pendidikan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen pengganti ijazah yang diterbitkan sekolah.

Mengurus ijazah rusak atau hilang sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti tahapan sesuai prosedur, proses dapat berjalan cepat dan resmi.

Mulai dari laporan polisi, verifikasi dokumen, hingga penerbitan SKPI di sekolah atau Dinas Pendidikan, semuanya sudah memiliki alur yang jelas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang