Cara Membuat Akta Jual Beli, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Cara membuat Akta Jual Beli (AJB) perlu diketahui masyarakat yang telah menyelesaikan transaksi jual beli tanah maupun rumah.
Pasalnya, AJB merupakan dokumen penting yang menjadi penanda bahwa jual beli properti sudah sah di mata hukum.
Di samping itu, AJB menjadi salah satu syarat untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Lantas, bagaimana cara membuat AJB? Berikut ulasannya:
Apa Itu AJB?
Dilansir dari laman Aesia Kementerian Keuangan, AJB adalah dokumen resmi yang mencatat proses jual beli antara penjual dan pembeli properti.
Dokumen ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dihadiri penjual, pembeli, dan dua orang saksi.
Sehingga, AJB merupakan bukti sah secara hukum bahwa transaksi jual beli properti telah dilakukan.
Syarat Membuat AJB
Sebelum mendatangi Kantor PPAT setempat, penjual maupun pembeli perlu mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat membuat AJB.
Dikutip dari laman PPID Pemerintah Kota Semarang, berikut persyaratan yang perlu dibawa ke Kantor PPAT setempat untuk membuat AJB:
- Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga);
- Fotokopi KTP dan KK penjual serta pembeli;
- Sertifikat tanah asli;
- PBB tahun terakhir yang asli;
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Bukti jual beli.
Cara Membuat AJB
Setelah mempersiapkan persyaratan di atas, berikut tahapan cara membuat AJB di Kantor PPAT:
- Mendatangi PPAT;
- Petugas di Kantor PPAT akan memeriksa berkas persyaratan;
- Petugas akan memeriksa kesesuaian data sertifikat tanah di Kantah dan untuk memastikan tidak dalam sengketa hukum;
- Membayar biaya pembuatan AJB
- Penandatanganan AJB yang harus dihadiri oleh pihak penjual maupun pembeli beserta dua orang saksi;
- AJB sudah bisa diambil.
Biaya Membuat AJB
Biaya membuat AJB mencakup tiga komponen, yakni:
- Pembayaran PPh oleh penjual sebesar 5 persen dari harga properti;
- Pembeli membayar BPHTB sebesar 5 persen setelah dikurangi Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
- Biaya jasa PPAT untuk pembuatan AJB yang merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Demikian informasi mengenai cara membuat AJB, lengkap dengan syarat dan biayanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang