Ketahui Syarat dan Biaya Pembuatan AJB Sebelum Jual Beli Tanah

Ketahui Syarat dan Biaya Pembuatan AJB Sebelum Jual Beli Tanah

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengesahkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

AJB inilah yang nantinya akan digunakan untuk mengurus peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan.

Proses pembuatan AJB diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT, serta Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa PPAT.

Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat AJB? Dan berapa biayanya?

Syarat dokumen untuk membuat AJB

Dilansir dari (18/8/2025), beberapa dokumen harus disiapkan oleh penjual dan pembeli demi bisa membuat AJB.

Dokumen dari pihak penjual:

  • Sertifikat tanah asli
  • Izin mendirikan bangunan (IMB) jika berupa rumah atau bangunan
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  • Surat Tanda Bukti Pelunasan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika relevan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat persetujuan suami/istri (jika sudah menikah)

Dokumen dari pihak pembeli:

  • KTP dan KK
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) final.

Biaya pembuatan AJB

Dikutip dari , berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 33 Tahun 2021, biaya jasa PPAT ditetapkan sebagai berikut:

  • Transaksi kurang dari Rp 500 juta: maksimal 1 persen dari harga transaksi
  • Rp 500 juta–Rp 1 miliar: maksimal 0,75 persen dari harga transaksi
  • Rp 1 miliar–Rp 2,5 miliar: maksimal 0,5 persen dari harga transaksi.
  • Di atas Rp 2,5 miliar: maksimal 0,25 persen dari harga transaksi.

Selain itu, penjual wajib membayar PPh final sebesar 2,5 persen dari harga transaksi, sedangkan pembeli menanggung BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

Berikut contoh simulasi penghitungan biaya AJB:

Contoh 1: Rumah seharga Rp 400 juta

  • Jasa PPAT: 1 persen × Rp 400 juta = Rp 4 juta.
  • BPHTB (pembeli): (Rp 400 juta-Rp 60 juta NPOPTKP DKI Jakarta) × 5 persen = Rp 17 juta.
  • PPh final (penjual): 2,5 persen × Rp 400 juta = Rp 10 juta.
  • Total biaya administrasi di luar harga jual beli: Rp 31 juta.

Contoh 2: Rumah seharga Rp 800 juta

  • Jasa PPAT: 0,75 persen × Rp 800 juta = Rp 6 juta.
  • BPHTB (pembeli): (Rp 800 juta-Rp 60 juta) × 5 persen = Rp 37 juta.
  • PPh final (penjual): 2,5 persen × Rp 800 juta = Rp 20 juta.
  • Total biaya administrasi di luar harga jual beli: Rp 63 juta.

Bagaimana proses pembuatan AJB?

Berikut tahapan proses pembuatan AJB:

1. Pemeriksaan sertifikat

PPAT memeriksa keabsahan sertifikat ke kantor pertanahan.

2. Pelunasan pajak

Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final, sedangkan pembeli menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

3. Penandatanganan AJB

Setelah seluruh syarat terpenuhi, AJB ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan dua saksi di hadapan PPAT.

4. Balik nama sertifikat

AJB kemudian digunakan untuk mengajukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

Nah itulah syarat dokumen, biaya, dan proses pembuatan AJB. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang