Cara Pindah KK Antar Kecamatan 2026, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

pindah KK, Cara Pindah KK Antar Kecamatan 2026, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Masyarakat dapat melakukan pindah Kartu Keluarga (KK) antar-kecamatan dalam satu kabupaten atau kota yang sama.

Perpindahan KK antar-kecamatan umumnya dilakukan karena alasan pekerjaan, pendidikan, pernikahan, atau mengikuti domisili keluarga di alamat baru.

Dengan pindah KK, masyarakat dapat mempermudah pengurusan administrasi publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pencatatan data kependudukan lainnya.

Berikut syarat dan cara pindah KK antar-kecamatan 2026.

Syarat Pindah KK Antar-kecamatan 2026

Prosedur pindah KK antar-kecamatan diatur dalam Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa regulasi tersebut masih menjadi acuan hingga saat ini dalam pelayanan administrasi kependudukan.

“Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku,” kata Teguh kepada Kompas.com, Snein (5/1/2026).

Adapun syarat pindah KK antar-kecamatan yang perlu disiapkan pemohon relatif sederhana dan dapat dipenuhi dalam waktu singkat.

Berikut syarat pindah KK antar-kecamatan:

  • Fotokopi KK
  • Formulir F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil).

Cara Pindah KK Antar-kecamatan 2026

Berikut prosedur atau cara pindah KK antar-kecamatan sesuai ketentuan Dukcapil:

  • Pemohon mengisi formulir F-1.03
  • Pemohon melampirkan fotokopi KK
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau kos, pemohon menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Jika kepala keluarga tidak pindah, Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Jika kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak ikut pindah, Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru
  • Anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga akan ditumpangkan ke KK lain dan diterbitkan KK karena menumpang
  • Dinas menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah serta menggantinya dengan KTP dan/atau KIA beralamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP dan/atau KIA beralamat lama
  • Dinas menerbitkan KK baru sesuai alamat tujuan perpindahan.

Dengan memahami syarat dan cara pindah KK antar-kecamatan, masyarakat dapat mengurus perubahan data kependudukan secara mudah, cepat, dan sesuai ketentuan Dukcapil yang berlaku hingga saat ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang