Syarat Ubah Girik Jadi SHM di BPN, Ini yang Perlu Disiapkan Pemilik Tanah

Masyarakat yang akan mengurus perubahan girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) perlu mempersiapkan syarat-syaratnya.
Informasi ini menjadi penting seiring adanya kebijakan tentang alat bukti tertulis tanah bekas adat atau hak barat tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026, termasuk girik.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 itu juga mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanah yang masih beralaskan girik untuk memperoleh sertifikat tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang beralaskan girik tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat tanah.
"Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (11/1/2026).
Artinya, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan meski tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026 sesuai amanat PP 18/2021.
"Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM)," tandasnya.
Syarat Ubah Girik Jadi SHM
Shamy menjelaskan, untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
"Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," katanya.
Lebih lanjut, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat ubah girik jadi SHM dalam layanan pertanahan konversi meliputi:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat masyarakat mendatangi Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Menyiapkan keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Tahapan Ubah Girik Jadi SHM
Dilansir dari Antara, jika semua dokumen persyaratan lengkap, masyarakat bisa mengajukan permohonan konversi di Kantah secara mandiri tanpa melalui perantara, berikut tahapannya:
- Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika dikuasakan), dan berkas lain ke loket pendaftaran;
- Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon;
- Pengesahan surat ukur, yaitu pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran oleh pejabat berwenang di BPN;
- Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan;
- Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan;
- Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain;
- Pembayaran BPHTB dan PNBP;
- Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai SHM oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN;
- Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian SHM sekitar 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.
Komponen Biaya Ubah Girik Jadi SHM
Terkait biaya pengurusan sertifikat tanah, Shamy menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.
"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," ucapnya.
Sebagai contoh, berdasarkan hasil simulasi perhitungan di aplikasi Sentuh Tanahku, asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Lanjut Shamy, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
"Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan," tukas Shamy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang