Cara Mencairkan Cek Asli di Bank, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Belakangan ini, publik dibuat heboh oleh kisah seorang kakek berusia 74 tahun di Pacitan yang menikahi wanita muda dengan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.
Namun banyak warganet yang menduga cek tersebut kosong alias palsu.
Kasus ini membuka mata banyak orang bahwa “cek kosong” bukan sekadar istilah perbankan, melainkan bisa menjadi alat penipuan yang nyata dan berdampak besar bagi kehidupan seseorang.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami apa yang dimaksud dengan cek kosong, dampak hukumnya, sekaligus mengetahui bagaimana cara menerbitkan cek yang sah agar tidak disalahgunakan, baik dalam transaksi bisnis maupun urusan pribadi seperti mahar pernikahan.
Apa Itu Cek Kosong?
Cek kosong adalah cek yang diterbitkan tanpa adanya saldo cukup di rekening penerbitnya untuk menutupi nominal yang tertera di cek tersebut.
Dengan kata lain, ketika penerima mencoba mencairkannya di bank, transaksi akan ditolak karena saldo penarik tidak mencukupi.
Dampak dari cek kosong antara lain:
Cek akan ditolak oleh bank, biasanya diberi cap “Cek Kosong (CK)” atau “Insufficient Funds”.
Penerbit bisa dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia (BI), seperti larangan menerbitkan cek dan bilyet giro selama periode tertentu, umumnya satu tahun.
Reputasi penerbit tercoreng secara hukum maupun bisnis karena dianggap melanggar kepercayaan.
Dalam kasus tertentu, penerbitan cek kosong dapat masuk ranah pidana jika terdapat unsur penipuan atau kesengajaan.
Jika dilakukan berulang kali, pelaku bisa dimasukkan ke Daftar Hitam Nasional (DHN BI).
Mengenal Cek Asli yang Sah
Mengutip laman CIMB Niaga, cek asli adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah—biasanya nasabah giro—berisi perintah tertulis untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya.
Cek yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), yakni:
Ada kata “Cek” pada dokumen.
- Berisi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Mencantumkan nama bank tertarik (bank yang akan membayar).
- Menyebutkan tempat pembayaran.
- Ditulis tanggal dan tempat penerbitan.
- Ditandatangani oleh penerbit (penarik).
- Tenggang Waktu dan Masa Kedaluwarsa Cek
Menurut ketentuan Bank Indonesia, tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
Sementara itu, masa kedaluwarsa cek dihitung enam bulan setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir.
Langkah-langkah Menerbitkan Cek Asli di Bank
Agar cek yang diterbitkan sah secara hukum dan dapat dicairkan, berikut tahapan yang harus dilakukan:
- Buka Rekening Giro
Cek hanya bisa diterbitkan oleh nasabah pemilik rekening giro. Jenis rekening ini umumnya digunakan oleh perusahaan, lembaga, atau individu dengan transaksi rutin dan nominal besar.
- Ajukan Permintaan Buku Cek
Nasabah harus mengajukan permohonan ke bank untuk mendapatkan buku cek. Bank akan menilai kelayakan nasabah dengan meninjau histori rekening serta reputasi keuangan.
- Isi Cek dengan Benar
Gunakan tinta permanen (bukan pensil), tulis tanggal, nominal (baik angka maupun huruf), nama penerima, tanda tangan, serta stempel perusahaan jika diperlukan.
Hindari bagian kosong agar tidak bisa dimanipulasi.
- Pastikan Saldo Mencukupi
Sebelum diserahkan ke penerima, pastikan saldo di rekening sesuai dengan nominal dalam cek. Jika saldo tidak cukup, bank akan otomatis menolak pencairan.
- Proses Penyerahan dan Pencairan
Penerima dapat mencairkan cek di bank penerbit atau menyetorkannya ke rekening sendiri. Bank akan memverifikasi keaslian cek serta kecukupan saldo sebelum melakukan pembayaran.
Dengan memahami perbedaan antara cek kosong dan cek sah, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan instrumen keuangan ini—baik untuk transaksi bisnis, pembayaran, maupun simbol mahar pernikahan seperti dalam kasus yang sempat viral di Pacitan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ramai Kakek dengan Mahar Cek Kosong, Ini Cara Menerbitkan Cek Asli di Bank
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.