Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Begini Syarat dan Prosedurnya

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Banyak pekerja mengira dana BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan ketika sudah mengundurkan diri dari pekerjaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan ketentuan tertentu yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini menjadi solusi bagi peserta yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu berhenti bekerja. Salah satu manfaat yang paling banyak dimanfaatkan adalah pencairan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, peserta yang telah memenuhi syarat masa kepesertaan juga dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen dari saldo yang dimiliki. Lalu, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Berikut syarat dan prosedur yang perlu Anda ketahui.

Syarat Klaim Sebagian JHT 10 Persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian JHT sebesar maksimal 10 persen dari total saldo yang dimiliki.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam bentuk digital maupun fisik.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. NPWP bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.

Perlu diperhatikan bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Pembelian Rumah Tunai

Selain klaim 10 persen, peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT hingga maksimal 30 persen untuk kebutuhan pembelian rumah atau apartemen. Bagi peserta yang membeli rumah secara tunai, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk digital atau fisik.

2. KTP atau dokumen identitas lainnya.

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).

4. NPWP apabila tersedia dan saldo JHT lebih dari Rp50 juta.

Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Pembelian Rumah Kredit

Untuk pembelian rumah melalui fasilitas kredit, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. KTP atau identitas resmi lainnya.

3. NPWP apabila tersedia dan saldo JHT lebih dari Rp50 juta.

4. Dokumen perbankan sesuai tujuan penggunaan dana.

Untuk pembayaran uang muka rumah

- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit.

- Fotokopi Standing Instruction.

- Nomor rekening peserta pada bank pemberi kredit.

Untuk pembayaran cicilan atau angsuran rumah

- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah.

- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman.

- Fotokopi Standing Instruction.

- Nomor rekening peserta pada bank pemberi kredit.

Untuk pelunasan sisa pinjaman rumah

- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah.

- Formulir pelunasan pinjaman rumah.

- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman.

- Fotokopi Standing Instruction.

- Nomor rekening peserta pada bank pemberi kredit.

Apabila rumah atau apartemen dibeli atas nama pasangan sah peserta, maka wajib melampirkan:

- KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK).

- Surat pernyataan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan merupakan milik pasangan sah peserta.

Prosedur Klaim JHT Sebagian 30 Persen

Berikut alur pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk kebutuhan rumah atau apartemen:

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan menemui petugas layanan untuk memperoleh surat keterangan bahwa peserta berhak mengajukan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen.

Syaratnya, peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah melakukan pengambilan JHT sebagian sebelumnya.

2. BPJS Ketenagakerjaan Menerbitkan Surat Keterangan

Setelah data diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keterangan yang nantinya digunakan dalam proses pengajuan ke bank.

3. Mengajukan Permohonan ke Bank

Peserta membawa surat keterangan tersebut ke bank yang menangani kredit rumah atau apartemen.

Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit, baik bagi peserta yang mengajukan kredit baru maupun yang telah memiliki fasilitas kredit sebelumnya.

4. Mengajukan Klaim ke BPJS Ketenagakerjaan

Jika peserta dinyatakan layak kredit oleh bank, langkah berikutnya adalah mengajukan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign?

Jadi, jika pertanyaannya adalah apakah bisa mencairkan BPJS ketenagakerjaan tanpa resign, jawabannya adalah bisa. Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT melalui fasilitas klaim 10 persen atau 30 persen selama memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk masa kepesertaan minimal 10 tahun. Karena itu, sebelum memutuskan untuk resign demi mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu apakah sudah memenuhi syarat untuk mengajukan klaim sebagian JHT.