Jangan Sampai Tanah Diserobot Orang, Ini Tips Aman dari BPN

tanah, tanah diserobot, batas tanah, sertifikat tanah, tanah diserobot orang, Jangan Sampai Tanah Diserobot Orang, Ini Tips Aman dari BPN, 1. Pasang Tanda Batas Tanah/Patok Tanah, 2. Tanah Sudah Bersertifikat, 3. Tanah Tidak Dibiarkan Kosong, 4. Simpan Dokumen Sertifikat Tanah

 Masyarakat diimbau lebih waspada dalam menjaga aset kepemilikan tanahnya agar tidak diserobot orang lain.

Sebab, jika tidak demikian, celah kecil bisa saja dimanfaatkan orang lain untuk mengambil alih kepemilikan tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa.

"Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat, ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/4/2026).

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga membagikan tips mencegah agar tanah diserobot orang tidak sampai terjadi.

Dengan mengikuti langkah tersebut, tanah masyarakat diharapkan dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.

Cara Mencegah Tanah Diserobot Orang Lain

Menurut Shamy, penjagaan secara fisik dan memperkuat aspek legalitas menjadi kunci utama untuk melindungi hak kepemilikan tanah.

"Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” katanya.

1. Pasang Tanda Batas Tanah/Patok Tanah

Idealnya, lahan telah dipasang patok tanah yang menggunakan tanda batas permanen, seperti beton, kayu, atau besi.

Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

2. Tanah Sudah Bersertifikat

Lanjut Shamy, selain batas fisik, kepemilikan sertifikat tanah menjadi faktor krusial dalam melindungi aset.

Sertifikat tanah yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN menjadi bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.

3. Tanah Tidak Dibiarkan Kosong

Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan.

Sebab, tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala," imbuhnya.

4. Simpan Dokumen Sertifikat Tanah

Tips terakhir mencegah tanah diserobot orang lain yakni masyarakat disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Hal ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang