Jangan Asal Transaksi, Begini Cara Jual Beli Tanah yang Aman Menurut BPN

jual beli tanah, tanah, Sertifikat tanah, Jangan Asal Transaksi, Begini Cara Jual Beli Tanah yang Aman Menurut BPN, Pastikan Status dan Dokumen Tanah Jelas, Proses Pembuatan AJB di PPAT, Tahap Balik Nama Sertifikat Tanah, Cek Informasi Balik Nama Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi

Proses jual beli tanah tidak sesederhana kesepakatan penjual dan pembeli terkait nominal transaksi pembayaran.

Sebab, terdapat alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengingatkan pentingnya memastikan status tanah sebelum transaksi dilakukan.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/5/2026).

Pastikan Status dan Dokumen Tanah Jelas

Tahap awal jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, hingga syarat transaksi.

Pada tahap ini, pembeli harus memastikan tanah tidak bermasalah, dokumen lengkap, serta tidak sedang dalam sengketa. Langkah tersebut penting agar proses peralihan hak berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pembeli juga wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebagai bagian dari proses administrasi.

Sementara itu, penjual wajib menyiapkan:

  • Sertifikat tanah asli
  • KTP, KK, dan NPWP
  • Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Persetujuan pasangan jika sudah menikah
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

Proses Pembuatan AJB di PPAT

Setelah dokumen lengkap, proses berlanjut ke pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam tahap ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data pada sertifikat sesuai sebelum transaksi dilakukan.

Kesepakatan antara penjual dan pembeli kemudian dituangkan dalam AJB sebagai dasar resmi peralihan hak atas tanah.

Tahap Balik Nama Sertifikat Tanah

Usai AJB ditandatangani, pembeli harus mengajukan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.

Melalui proses ini, data pemegang hak pada buku tanah dan sertifikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Untuk pengajuan balik nama sertifikat tanah, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat tanah asli;
  • AJB dari PPAT;
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dan juga bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Cek Informasi Balik Nama Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi

Masyarakat juga dapat mengecek informasi layanan pertanahan, termasuk syarat jual beli tanah dan simulasi biaya, melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui menu “Info Layanan” dan opsi “Peralihan Hak”, pengguna dapat melihat persyaratan jual beli tanah hingga simulasi tarif berdasarkan luas dan nilai tanah.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut terkait layanan pertanahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang