Geram Lahannya Diserobot, Jusuf Kalla Bongkar Dugaan Mafia Tanah dan Pertanyakan Kinerja BPN
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) meminta pihak lain supaya tidak bermain-main di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dikatakan JK terkait sengketa lahan seluas 164.151 meter persegi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Sengketa melibatkan PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak perusahaan Lippo.
JK juga meminta pihak lain supaya tidak mengusik lahan milik PT Hadji Kalla.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah bermasalah dan dibeli dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu.
“35 tahun lalu saya sendiri beli, tidak pernah bermasalah. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” ujar JK dikutip dari Tribun Makassar, Kamis (6/11/2025).
JK Sebut Sengketa Lahan Sebagai Rekayasa dan Permainan
JK kemudian menyatakan sengketa lahan yang terjadi sebagai sebuah rekayasa dan permainan.
“Jadi itu kebohongan, rekayasa, permainan. Iya, karena kita punya. Ada suratnya, sertifikatnya,” katanya.
“Belum tahu langkah hukumnya ke mana, tapi kalau terus diusik, kami siap melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran itu. Objek ini saya punya. Salah objek itu. Katanya melawan Daeng Manyomballang, panggil dia, mana tanahmu?” tandas JK.
Dilansir dari Antara, Kamis (6/11/2025), JK juga mempertanyakan dari mana perintah eksekusi lahan.
Menurutnya, jika eksekusi dari pengadilan maka harus didahului dengan pengukuran.
Eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Eksekusi harus didahului dengan nama Post-Statering, pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua. Dia (BPN) sendiri bilang (mau datang) jam delapan, dia pikir jam tujuh, supaya ini tidak hadir. Jadi, ini penipuan semua," katanya.
"Iya (dugaan rekayasa oleh mafia tanah), Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan. Benar enggak," tambah JK.
Kubu JK Tegaskan Punya Bukti Kepemilikan Lahan
JK mengatakan bahwa ia memiliki bukti sertifikat kepemilikan yang menunjukkan bahwa ia sudah mempunyai lahan yang disengketakan pada 1983.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli sendiri dari anak Raja Gowa.
Lahan yang dimaksud dulunya merupakan kawasan Gowa, namun sekarang berada di wilayah administrasi Makassar.
JK juga menuding bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memenangkan gugatan sengketa lahan GMTD merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan dari Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, eksekusi putusan tersebut seharusnya dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sayangnya, pihak yang datang ke lokasi eksekusi adalah perwakilan GMTD.
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana?” ujar JK dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/11/2025).
"Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," tambahnya.
Adapun constatering yang dimaksud JK adalah pencocokan atas batas dan luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek dieksekusi.
Atas dasar tersebut, JK menuding bahwa sudah berbohong dan melakukan rekayasa hukum.
"Ini Mahkamah Agung (aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi pembohong semua mereka itu," katanya.
JK Tidak Punya Hubungan dengan GMTD
Abdul Aziz selaku pengacara Kalla Group mengatakan bahwa kliennya tidak mempunyai relasi secara hukum dengan GMTD.
Ia juga menilai, langkah yang dijalankan anak perusahaan Lippo Group sebagai klaim sepihak.
GMTD juga disebut sedang bersengketa dengan seorang penjual ikan bernama Haji Rugayah.
"Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong),” kata Aziz.
“Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu," sambungnya.
Lebih lanjut, Aziz menyatakan bahwa PT Hadji Kalla mengantongi bukti empat sertifikat hak guna bangunan (HGB) pada lahan yang disengketakan.
Empat sertifikat HGB yang dimiliki PT Hadji Kalla sudah terbit sejak 8 Juli 1996.
Sertifikat HGB pertama terdiri dari surat ukur tanggal 4 November 1993 seluas 41.521 meter persegi atau 4,1 hektar.
Ada pula sertifikat HGB kedua tanggal 4 November 1993 dengan luas lahan 38.549 meter persegi atau 3,8 hektar.
PT Hadji Kalla juga mempunyai sertifikat HGB ketiga tanggal 4 November 1993 dengan luas lahan 14.565 meter persegi atau 1,4 hektar.
Sertifikat HGB lainnya juga tercatat pada tanggal 4 November 1993 seluas 40.290 meter persegi.
Aziz menambahkan, kliennya juga mempunyai bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, total keseluruhan lahan mencapai 164.151 meter persegi.
Aziz menguatkan bukti kepemilikan PT Hadji Kalla dengan menyinggung bukti transaksi pembelian lahan pada 20 November 1993.
Transaksi tersebut terdiri dari:
- Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 meter persegi dari Andi Ernir
- Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter peregi dari Andi Pangurisang
- Nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter peregi dari Pihak Andi Pallawaruka
- Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter peregi dari pihak A Batara Toja.
Tak hanya itu, PT Hadji Kalla ternyata juga mempunyai bukti perpanjangan HGB dari BPN Makassar.
"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.