Waspada! BPN Ungkap 5 Modus Mafia Tanah yang Kerap Menipu Pemilih Lahan
Masyarakat harus mewaspadai aksi mafia tanah karena modus mereka licik, sulit terdeteksi, dan berpotensi merugikan pemilik tanah yang sah secara materi maupun hukum.
Kelompok ini kerap memanfaatkan celah hukum untuk menguasai tanah orang lain secara ilegal dengan trik yang terlihat sah di atas kertas, padahal sebenarnya penipuan.
Selain menimbulkan kerugian finansial, tindakan mafia tanah juga membuat masyarakat merasa tidak aman dalam memiliki dan mengelola properti.
Untuk lebih memahami cara kerja mafia tanah, masyarakat perlu mengetahui berbagai modus mereka agar bisa mencegah sengketa lahan di kemudian hari.
5 Modus Mafia Tanah Menurut BPN
Kepala BPN Depok Indra Gunawan menjelaskan beberapa modus mafia tanah yang harus diketahui agar masyarakat tidak menjadi korban.
Berikut penjelasannya.
1. Memanfaatkan celah legalitas
Indra menjelaskann, mafia tanah beraksi dengan mencari tanah kosong atau warisan yang belum diurus.
Mafia tanah kemudian memalsukan sertifikat seolah lahan yang tidak diurus adalah milik mereka.
"Bisa juga memanfaatkan tanah warisan yang belum diurus oleh ahli waris, dengan memalsukan dokumen atau memanipulasi proses pewarisan," jelas Indra dikutip dari laman Pemkot Bogor, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, mafia tanah bisa mencari kelemahan legalitas tanah orang lain, seperti sertifikat yang sudah rusak atau cacat hukum.
Mafia tanah kemudian menggugat dokumen tersebut di pengadilan dengan bukti palsu.
2. Pemalsuan dokumen dan bukti kepemilikan
Mafia tanah juga bisa beraksi dengan membuat sertifikat palsu dan memakai data dan tanda tangan pejabat BPN yang sebenarnya.
Tak sampai di situ, sindikat ini dapat memalsukan dokumen, seperti surat jual beli, akta waris, atau keterangan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan padahal berkas mereka fiktif.
"Atau menyuntikkan klausul atau data palsu dalam dokumen asli, seperti mengubah nama pemilik atau luas tanah," katanya.
3. Kolusi dengan oknum aparat
Mafia tanah juga bisa bersengkongkol dengan pegawai Kantor Pertanahan atau pejabat desa agar proses sertifikat mudah atau tanah sah digusur paksa.
Hal tersebut dilakukan dengan menyogok atau membayar pegawai Kantor Pertanahan supaya proses penerbitan sertifikat atau perubahan data dalam sistem menjadi mudah.
Mafia tanah tidak segan-segan menjalankan modus ini agar bisa merebut tanah dengan menggusur paksa pemilik yang asli.
4. Rekayasa perkara di pengadilan
Indra menjelaskann, mafia tanah bisa mengajukan gugatan dengan saksi dan bukti palsu, bahkan menyuap hakim atau mengintimidasi korban.
"Bahkan terkadang juga memanipulasi proses persidangan dengan cara menyuap hakim atau panitera," ungkap Indra.
"Mengintimidasi saksi dan korban agar mencabut kesaksian mereka," tambahnya.
5. Penipuan dan kekerasan
Mafia tanah menjalankan aksinya dengan menipu pemilik tanah dengan tawaran harga tinggi, menelantarkan pembayaran, atau memaksa menyerahkan tanah murah.
Setelah itu, pelaku melakukan meneror dan mengintimidasi pemilik tanah agar menyerahkan lahannya.
Hal tersebut dilakukan agar mafia tanah mendapatkan lahan dengan harga murah.
Itulah sejumlah modus mafia tanah yang kerap digunakan untuk mengelabui korban dan menguasai lahan secara ilegal.
Dengan memahami pola dan cara kerja mafia tanah, masyarakat diharapkan lebih waspada serta mampu mencegah sengketa tanah sejak dini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang