Cicilan Rumah Subsidi di Sulawesi Tengah dengan Tenor KPR 10-20 Tahun

Masyarakat yang berencana membeli rumah subsidi di Sulawesi Tengah perlu mengetahui estimasi besaran cicilannya per bulan.
Pasalnya, cicilan rumah subsidi di Sulawesi Tengah bisa berbeda dengan daerah lain. Tergantung besaran uang muka (down payment/DP), tenor, serta harga rumahnya.
Dengan mengetahui informasi besaran cicilan rumah subsidi di Sulawesi Tenggara, masyarakat diharapkan bisa melakukan perencanaan keuangan ke depan.
Harga Rumah Subsidi di Sulawesi Tengah
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, harga rumah subsidi di Sulawesi Tengah maksimal Rp 173 juta.
Batas maksimal harga rumah subsidi itu berlaku untuk semua kabupaten atau kota di Sulawesi Tengah.
Masyarakat bisa mengecek daftar rumah subsidi di Sulawesi Tengah melalui laman SiKumbang Tapera DI SINI.
Simulasi Cicilan Rumah Subsidi di Sulawesi Tengah
Cicilan rumah subsidi di Sulawesi Tengah ditentukan berdasarkan harga rumah subsidi, lama tenor pinjaman, besaran DP, dan suku bunga.
Sebagai informasi, tenor pinjaman FLPP terbagi menjadi 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun. Sementara besaran DP sesuai ketentuan minimal 1 persen.
Namun dengan ketentuan bunga FLPP flat 5 persen, maka besaran cicilan rumah subsidi yang harus dibayar pembeli setiap bulannya tidak akan berubah sampai tenor selesai.
Dilansir dari BP Tapera, berikut simulasi cicilan rumah subsidi di Sulawesi Tengah:
| Harga Rumah Subsidi di Sulawesi Tengah | Uang Muka/DP | Tenor Pinjaman | Cicilan per Bulan |
| Seluruh Kabupaten/Kota Rp 173 juta | 1% | 20 tahun | Rp 1.130.306 |
| Seluruh Kabupaten/Kota Rp 173 juta | 1% | 15 tahun | Rp 1.354.392 |
| Seluruh Kabupaten/Kota Rp 173 juta | 1% | 10 tahun | Rp 1.816.584 |
Syarat Beli Rumah Subsidi di Sulawesi Tengah
Syarat beli rumah subsidi di Sulawesi Tengah secara umum hampir sama dengan lainnya. Yang membedakan hanya syarat batasan maksimal gaji MBR di Sulawesi Tengah.
Untuk bisa membeli rumah subsidi, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju FLPP, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah;
- Orang perseorangan tidak kawin atau kawin;
- Belum memiliki rumah;
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
- Harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Berdasarkan Permen PKP 5/2025, batas maksimal gaji masyarakat di Sulawesi Tengah yang termasuk MBR dan boleh membeli rumah subsidi yakni:
- Lajang maksimal Rp 9 juta, dan pasangan menikah maksimal Rp 11 juta.