Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran Resmi per Orang dan Cara Menghitungnya
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban penting yang harus ditunaikan, yaitu membayar zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya menjadi bagian dari penyempurna puasa Ramadhan, tetapi juga memiliki makna sosial yang kuat karena membantu saudara-saudara yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat lebaran.
Karena itu, banyak umat Muslim mulai mencari informasi mengenai berapa bayar zakat fitrah tahun ini, bagaimana cara menghitungnya untuk keluarga, serta kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya.
Memahami ketentuan zakat fitrah sangat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya.
Pengertian Zakat Fitrah dan Tujuannya
Ilustrasi zakat
Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak. Zakat ini berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Bagi Anda yang bertanya-tanya mengenai berapa bayar zakat fitrah tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besarannya untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang.
Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di masyarakat serta berbagai kajian agar nilai zakat tetap relevan dan tidak memberatkan umat Islam.
Selain zakat fitrah, terdapat pula ketentuan mengenai fidyah bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i.
“Penetapan jumlah tersebut juga disertai ketentuan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i, sesuai SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” demikian dikutip dari BAZNAS, Rabu, 11 Maret 2026.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Untuk mengetahui berapa total zakat fitrah yang harus dibayarkan, cara menghitungnya cukup sederhana. Kepala keluarga biasanya menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang, maka perhitungannya sebagai berikut:
- Kepala keluarga
- Istri
- Dua anak
Total anggota keluarga: 4 orang
Perhitungannya:
4 x Rp50.000 = Rp200.000
Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh keluarga tersebut adalah Rp200.000.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam praktiknya, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk.
1. Beras
Zakat fitrah secara tradisional diberikan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras. Jumlahnya sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras per orang.
Cara ini masih banyak digunakan karena dianggap sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yakni membantu memenuhi kebutuhan pangan.
2. Uang Tunai
Selain beras, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga makanan pokok di daerah setempat.
Untuk tahun ini, nilai yang ditetapkan setara dengan Rp50.000 per orang, sehingga banyak masyarakat memilih metode ini karena lebih praktis.
Menunaikan zakat fitrah bukan sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas sosial di tengah masyarakat. Menyalurkannya melalui lembaga resmi, masjid, atau unit pengumpul zakat, penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih terorganisasi dan tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
Secara singkat, jawaban dari pertanyaan berapa bayar zakat fitrah tahun ini adalah Rp50.000 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium. Umat Islam dapat menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai dengan nilai yang setara.