Girik Tidak Berlaku mulai 2026, Berikut Cara Ubah Jadi SHM di Kantor BPN
Masyarakat yang masih memiliki dokumen tanah berupa girik disarankan segera memperbaruinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal ini penting karena girik tidak akan lagi berlaku mulai 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik awalnya berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah lama.
Keberadaan girik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Namun, seiring perkembangan peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (14/1/2025).
Lalu, bagaimana cara mengubah girik jadi SHM?
Cara Ubah Girik Jadi SHM
Perubahan girik menjadi SHM dapat dilakukan dengan mendatangi kelurahan lalu mengurus pembaruan dokumen di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dilansir dari Antara, Jumat (9/5/2025), simak cara mengubah girik jadi SHM berikut ini:
Langkah awal mengubah girik jadi SHM:
- Untuk mengurus sertifikat tanah girik, langkah pertama adalah mendatangi kelurahan setempat
- Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan, yakni:
- Surat keterangan tidak sengketa sebagai bukti bahwa tanah bebas dari sengketa dan dikuasai secara sah. Surat ini ditandatangani lurah beserta saksi, seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat.
- Surat riwayat tanah sebagai catatan tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga saat ini
- Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti pencatatan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemohon
Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, pengurusan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjalani beberapa tahapan berikut:
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa jika diwakilkan, dan persyaratan lain ke loket pendaftaran
- Pengukuran lokasi oleh petugas BPN sesuai batas tanah yang ditunjukkan pemohon
- Pengesahan surat ukur di mana BPN membuat dan mengesahkan hasil pengukuran melalui sertifikat yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pejabat berwenang
- Penelitian data oleh petugas gabungan BPN dan kelurahan untuk meneliti keabsahan tanah
- Pengumuman data yuridis permohonan selama 60 hari di kelurahan dan BPN, sesuai Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997 untuk memastikan tidak ada keberatan pihak lain
- Setelah tidak ada keberatan, surat keterangan hak atas tanah girik diterbitkan berupa surat keputusan (SK)
- Pembayaran BPHTB sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah hasil pengukuran
- Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN melalui subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Pengambilan sertifikat biasanya sekitar enam bulan setelah proses dimulai, namun lama waktu bisa berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi
- Besaran biaya pengurusan sertifikat dapat bervariasi, tergantung lokasi dan ukuran tanah. Tanah luas atau di lokasi strategis biasanya memerlukan biaya lebih tinggi.
Itulah cara ubah girik jadi SHM sesuai prosedur yang diberlakukan di kantah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang