Akui Cek Rp 3 Miliar Palsu, Mbah Tarman: Saya Ingin Terlihat Pantas di Keluarga Perempuan

Polres Pacitan telah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka kasus pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan.
Mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terikat, kakek asal Wonogiri, Jawa Tengah, ini digiring petugas ke ruang konferensi Polres Pacitan yang di laksanakan pada Rabu (10/12/2025).
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat, mulai dari hasil forensik dokumen hingga keterangan ahli dari pihak bank.
"Analisis forensik menyatakan cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit. Dengan bukti itu, penyidik menetapkan saudara T sebagai tersangka," terang Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita satu perangkat penyimpanan file (flashdisk) berisi hasil analisis cek palsu, serta meminta keterangan ahli yang memastikan dokumen itu dibuat secara tidak sah.
Mbah Tarman Ingin Terlihat Pantas di Keluarga Perempuan
Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengakui bahwa ia sengaja membuat cek palsu untuk menarik perhatian calon istrinya, Sheila Arika (24), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, bersama pula keluarganya.
"Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah," kata Tarman melalui rekaman video saat ditanya Kapolres Pacitan.
Aksi nekat itu dilakukan Tarman jelang prosesi pernikahan yang digelar pada 8 Oktober 2025. Cek palsu tersebut kemudian ia serahkan sebagai mahar.
Namun kebohongan itu terungkap setelah muncul berbagai ragam reaksi negatif dari para warganet, selanjutnya melaporkannya kepada polisi. Pemeriksaan pun berjalan hingga akhirnya Tarman ditahan.
Polisi Masih Cari Pihak Lain yang Terlibat
Meski telah menetapkan tersangka tunggal, polisi masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu Mbah Tarman membuat cek palus Rp 3 miliar tersebut.
“Kami masih mendalami siapa yang mencetak, siapa yang memberikan template, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan masih berlanjut,” terang Ayub.
Atas perbuatannya, tersangka Tarman dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa manipulasi sekecil apa pun motifnya, dapat berujung pidana, bahkan ketika dilakukan atas nama cinta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang