PPPK KemenhAM 2026 Masih Buka hingga 23 Januari, Ini Formasi Lengkap dan Syaratnya
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dengan total 500 formasi.
Seleksi ini masih membuka pendaftarannya hingga Jumat, (23/6/2026) mendatang.
Rekrutmen ini ditujukan untuk pengisian kebutuhan pegawai di unit pusat dan kantor wilayah KemenHAM di berbagai daerah.
Pembukaan seleksi PPPK KemenHAM tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025.
Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari rekrutmen PPPK KemenHam tahun ini?
Formasi PPPK KemenHAM 2025
Berdasarkan pengumuman resmi, KemenHAM menyediakan 500 formasi PPPK yang tersebar di unit pusat dan kantor wilayah. Beberapa jabatan dengan alokasi terbesar antara lain:
- Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama: 242 formasi
- Perencana Ahli Pertama: 82 formasi
- Penata Layanan Operasional: 108 formasi
- Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi
- Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi.
Penempatan formasi tersebut meliputi Sekretariat Jenderal, direktorat jenderal, pusat data dan informasi, hingga kantor wilayah KemenHAM di 38 wilayah kerja.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK KemenHAM
Tahapan seleksi PPPK KemenHAM 2025 telah ditetapkan secara rinci. Berikut jadwal utamanya:
- Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025–14 Januari 2026
- Pendaftaran seleksi: 7–23 Januari 2026
- Seleksi administrasi: 8–29 Januari 2026
- Pengumuman hasil administrasi: 30 Januari 2026
- Masa sanggah administrasi: 31 Januari–2 Februari 2026
- Jawab sanggah administrasi: 1–3 Februari 2026
- Pengumuman pasca sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman jadwal CAT: 8–10 Februari 2026
- Pelaksanaan CAT: 11–17 Februari 2026
- Pengumuman hasil CAT: 24–26 Februari 2026
- Tes kompetensi tambahan (tertulis): 27–31 Maret 2026
- Pengumuman kelulusan akhir: 11 April 2026
- Pengisian DRH dan usul penetapan NIP PPPK: April–Mei 2026.
KemenHAM menyatakan jadwal dapat berubah dan akan diumumkan melalui laman resmi instansi.
Syarat Umum Pelamar PPPK KemenHAM
Pelamar PPPK KemenHAM harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Beberapa syarat utama antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai bidang jabatan
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, atau PPPK paruh waktu
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Bukan peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP
Persyaratan pendidikan disesuaikan dengan masing-masing jabatan, mulai dari D-III hingga S-1 berbagai jurusan.
Cara pendaftaran PPPK KemenHAM
Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara daring melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Pelamar wajib membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan memilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan.
KemenHAM mengimbau pelamar mencermati jadwal dan ketentuan agar tidak terlewat tahapan seleksi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang