Cara Mengurus SIM Hilang di Awal Oktober 2025, Bisa Tanpa Tes
Buat pengemudi kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang sangat penting. Bahkan tidak boleh tertinggal saat melakukan perjalanan baik jarak dekat maupun jauh.
Hal ini karena dokumen tersebut merupakan bukti bahwa seseorang sudah memiliki kemampuan dalam mengendalikan kendaraannya. Oleh sebab itu pemilik harus memastikan agar dokumen tersebut tidak hilang atau rusak.
Namun ada beberapa situasi yang tidak bisa dihindari sehingga membuat SIM hilang atau rusak seperti kecopetan hingga bencana alam.
Untungnya kepolisian telah memberi kemudahan kepada pemilik SIM yang kehilangan dokumen. Caranya adalah dengan pembuatan baru tanpa ujian.

Namun perlu diingat bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar prosesnya bisa segera berjalan lancar.
Cara mengurus SIM hilang
- Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek
- Fotokopi SIM yang hilang jika ada
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (proses pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi)
- BPJS
Bila seluruh berkas sudah siap maka pemohon tinggal datang ke Satpas guna pengajuan SIM baru. Namun bedanya disini adalah mereka tidak perlu lagi melakukan tes teori maupun praktek.
Tahapan Mengurus SIM Hilang di Satpas
- Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
- Bawa dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas.
- Ambil foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
- Tunggu hingga SIM selesai dicetak.
- Tata Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online
Selain datang langsung, pemohon juga bisa melakukan pengurusan secara online. Langkah ini tentu akan memudahkan mereka yang sibuk.
Tahapan Mengurus SIM Hilang Secara Online
- Registrasi di situs Korlantas
- Mengisi Data Nomor SIM
- Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Melakukan Pembayaran di ATM BRI
- Pilih Jadwal Pengambilan SIM
- Datang ke lokasi pengambilan
Perlu diingat bahwa proses terakhir tetap harus dilakukan langsung karena petugas akan memverifikasi data serta mengambil foto untuk SIM pemohon.
Biaya Pengurusan SIM Hilang

Sama seperti perpanjang maupun buat baru, pengurusan SIM hilang diperlukan biaya. Oleh karena itu disarankan untuk menyiapkan dana tunai transaksi bisa dilakukan secara cepat.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000