Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Lengkap dan Syaratnya

zakat fitrah bayi, Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Lengkap dan Syaratnya, Hukum Bayi Baru Lahir Berzakat, Dua Kondisi Kelahiran yang Menentukan Kewajiban Zakat, Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah Bayi?, Bagaimana dengan Bayi dalam Kandungan?, Besaran Zakat Fitrah untuk Bayi

Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya bertujuan menyucikan diri setelah sebulan penuh berpuasa Ramadan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu fakir miskin.

Namun, muncul pertanyaan yang kerap membingungkan orang tua: apakah bayi baru lahir wajib zakat fitrah? Ketentuan mengenai bayi baru lahir berzakat ini sangat bergantung pada waktu kelahirannya berdasarkan syariat Islam.

Dikutip dari laman resmi Baznas, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hukum, waktu, hingga besaran zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.

Hukum Bayi Baru Lahir Berzakat

Dalam Islam, aturan zakat fitrah telah ditetapkan secara jelas. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, hingga anak kecil maupun dewasa.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa," (HR. Bukhari dan Muslim).

Terkait hukum bayi baru lahir berzakat, para ulama menjelaskan bahwa penentu kewajibannya adalah waktu terbenamnya matahari pada malam Idulfitri (1 Syawal).

Dua Kondisi Kelahiran yang Menentukan Kewajiban Zakat

1. Lahir Sebelum Matahari Terbenam di Akhir Ramadan

Jika seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka bayi tersebut wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Hal ini dikarenakan bayi dianggap sudah hidup saat waktu wajib zakat fitrah tiba.

2. Lahir Setelah Matahari Terbenam di Malam Idulfitri

Sebaliknya, jika bayi lahir setelah matahari terbenam di malam takbiran atau malam Idulfitri, maka ia tidak wajib zakat fitrah untuk tahun tersebut. Namun, orang tua diperbolehkan jika ingin memberikan sedekah atas nama bayi tersebut sebagai bentuk rasa syukur.

Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah Bayi?

Karena bayi belum memiliki kemampuan finansial, tanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah anak berada di tangan kepala keluarga atau orang yang menanggung nafkahnya, biasanya sang ayah.

Kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri, istri, anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir selama memenuhi syarat waktu di atas.

Bagaimana dengan Bayi dalam Kandungan?

Selain pertanyaan tentang bayi yang sudah lahir, banyak warga juga bertanya mengenai zakat fitrah bayi dalam kandungan.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa janin atau bayi yang masih di dalam kandungan tidak wajib dizakati. Meski demikian, sebagian ulama (seperti riwayat dari Utsman bin Affan RA) menganjurkan untuk tetap mengeluarkannya sebagai bentuk kesunnahan, namun bukan sebuah keharusan.

Besaran Zakat Fitrah untuk Bayi

Jika bayi masuk dalam kategori wajib zakat, maka besaran yang harus dikeluarkan sama dengan orang dewasa, yaitu:

  • 1 sha’ makanan pokok, atau
  • Setara dengan 2,5 kilogram hingga 3 kilogram beras.

Di Indonesia, pembayaran juga bisa dikonversi dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh keluarga tersebut.

Membayar zakat untuk anggota keluarga yang paling baru memberikan hikmah mendalam, di antaranya:

  • Kepedulian Sosial: Menanamkan nilai berbagi sejak awal kehidupan.
  • Pembersih Jiwa: Menjadi sarana pembersih harta dan jiwa bagi seluruh anggota keluarga.
  • Rasa Syukur: Bentuk syukur atas anugerah kelahiran anggota keluarga baru di bulan suci
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang