Cara Mengurus KTP Rusak dan Hilang 2026 Tanpa Surat Pengantar, Siapkan Dokumen Ini
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Dokumen ini memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari layanan perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga kepesertaan jaminan sosial.
KTP juga digunakan sebagai bukti identitas diri yang sah dalam berbagai transaksi dan pengurusan dokumen lainnya. Karena itu, keberadaan KTP sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila KTP rusak atau hilang, masyarakat perlu segera mengurus penerbitan dokumen baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Berikut syarat dan cara mengurus KTP hilang dan rusak tahun 2026.
Syarat Mengurus KTP Hilang dan Rusak 2026
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa prosedur pengurusan KTP baru karena rusak atau hilang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 470/13287/Dukcapil.
SE tersebut menjadi panduan resmi dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat.
"Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut serta merujuk Pasal 15 Perpres 96/2018, berikut persyaratan mengurus KTP hilang dan rusak bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- KTP rusak (jika KTP rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang).
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang kehilangan KTP, dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- KTP rusak (jika KTP rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang).
Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak 2026
Masyarakat dapat mengurus KTP yang hilang atau rusak di kantor Dukcapil sesuai domisili tempat tinggal.
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Mengisi formulir F-1.02
- Melampirkan KTP lama yang rusak apabila mengurus penerbitan dokumen baru karena kerusakan
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang
- Menunggu hingga petugas Dukcapil menyerahkan KTP baru.
Sementara itu, WNA yang ingin mengurus KTP hilang dan rusak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Setelah itu, isi F-1.02
- Melampirkan KTP lama jika rusak atau surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
- Tunggu beberapa saat sampai KTP baru selesai dicetak.
Perlu diketahui bahwa proses pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dukcapil tidak dikenakan biaya atau gratis.
Masyarakat diimbau untuk mengurus secara langsung melalui layanan resmi guna menghindari praktik percaloan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang